spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Modal Gunting Sikat Motor, Dua Pemuda Kromengan Dicokok Polisi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masih kerap terjadi. Di Kecamatan Kromengan, dua pelaku pencurian sebuah sepeda motor milik warga ditangkap polisi, Kamis (17/3). Keduanya diketahui mencuri sepeda motor di tepi Sungai Lahor pada Rabu (16/3) sore. Pelaku melakukan aksinya dua orang.

- Advertisement -

Ialah, Haris Saputra, 19 tahun, warga Desa Sumbertempur Kecamatan Wonosari. Ia melancarkan pencurian bersama rekannya, Irfan Febrianto, yang masih berusia 16 tahun, warga Desa Karangrejo Kecamatan Kromengan.

Kapolsek Kromengan AKP Hari Eko Utomo membenarkan. Peristiwa pencurian dilakukan sekitar pukul 17.15 sore. Sebuah motor Honda Gl. Max bernomor polisi N-6658-FV, warna hitam milik korban bernama Bonawan, warga desa setempat, di tepi sungai lahor Desa/Kecamatan Kromengan.

“Awalnya kendaraan milik korban dibawa oleh anaknya yang bernama Roma Kurniawan ke tepi sungai lahor untuk menjemput temannya. Kemudian sepeda motor di parkir di tepi sungai dan ditinggal menjemput temannya yang sedang memancing ikan,” ujarnya, Minggu (20/3).

Setelah beberapa saat, sambung Hadi, Roma kembali ketempat sepeda motornya. Ternyata sepeda motor telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian kehilangan telah dialaminya ke Polsek Kromengan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp. 9,8 juta.

Penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kromengan dan membuahkan hasil. Dengan dasar informasi dan berdasarkan hasil keterangan saksi, akhirnya polisi mengetahui identitas pelaku.

Pelaku ditangkap di kediamannya beserta ditemukan barang hasil curian, alat yg digunakan membandrek kuni kontak dan sepeda motor milik pelaku di Dusun/Desa Sumbertempur Wonosari.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu dan alat berupa gunting untuk membandrek kunci kontak,” kata Hari. Ia menjelaskan, setelah mendapatkan hasil curian, motor tersebut dibawa pulang oleh pelaku dan rencananya akan dijual ke temannya.

Kepada polisi pelaku mengatakan melakukan pencurian tersebut bersama dan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario. Modusnya dengan hunting mencari sasaran di area persawahan maupun tepi sungai yang kondisi sepi atau ditinggal oleh pemiliknya.

Kapolsek berujar, Irfan Febrianto adalah pelaku residivis Curanmor pada bulan juni 2021 di tangani oleh UPPA Polres Malang. Dimana ia baru saja bebas sekitar bulan Agustus 2021.

Hadi menerangkan, pihaknya telah melengkapi berkas perkara, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Kasus yang menimpa tersangka Irfan dilimpahkan ke UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak).

“Tersangka atas nama Haris dilakukan penahanan di Mapolsek Kromengan sembari menunggu penyelidikan. Sementara Irfan Febrianto dilimpahkan ke UPPA karena masih dibawah umur,” tandasnya.(tyo/jon)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img