MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama Kejaksaan Agung, melaksanakan gelar ekspose dengan agenda pengajuan Restorative Justice (RJ) terhadap pelaku pencurian, Kamis (24/3).
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IKB, 41, warga Desa Mulyoagung Kecamatan Dau akan segera menghirup udara bebas setelah proses RJ selesai dan disetujui korban atau pelapor.
Melalui teleconference, Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang Zuhandi, bersama dengan Kasi Pidum Kejari Kota Malang Kusbiantoro dan dan Staf Kejari Kota Malang Suudi, ikut dalam kegiatan tersebut. Agenda itu turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Firdaus.
“Dalam kegiatan ekspose ini, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa perkara dengan tersangka IKB telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan proses RJ,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto.
Eko menjelaskan tidak semua perkara bisa dilakukan RJ. Sehingga pelaksanaan RJ ini harus didasarkan kepada Peraturan Kejaksaan Agung (Perja) RI No 15 Tahun 2020. “Syaratnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, tidak ada kerugian materiil yang dialami oleh saksi korban. Zelain itu perbuatan tersangka juga telah dimaafkan oleh saksi korban sehingga keduanya telah sepakat untuk berdamai,” jelasnya.
Ceritanya, pelaku melakukan aksi pencurian sebuah HP pada Senin (10/1) lalu. “Saat itu pelaku melancarkan aksinya di parkiran sebuah rumah makan di Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Klojen Kota Malang. Pelaku melihat ada HP yang tertinggal di dashboard sepeda motor. Karena adanya kesempatan, tersangka mencuri HP Oppo A92,’’ ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara dibawah 5 tahun.
Namun, dalam perkembangannya tersangka menyesali perbuatannya dan meminta maaf pada korban. Atas arahan Jaksa Agung RI, agar perkara hukum tidak harus selesai melalui meja hijau, kemudian diajukan RJ sebagai bentuk inovasi dari kebijakan humanis yang berdasarkan hati nurani. “Hingga saat ini, tersangka masih ditahan di Kejari Kota Malang. Selanjutnya, kami akan mempertemukan kedua belah pihak antara tersangka dan korban,” pungkasnya. (rex/udi)