.
Sunday, December 15, 2024

Wujudkan Kota Tanpa Knalpot Brong, Tilang 38 Pelanggar Lalu Lintas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kota Malang zero knalpot brong terus diwujudkan. Akhir pekan kemarin, 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ditilang petugas Satlantas Polresta Malang Kota dalam operasi yang digelar dini hari itu.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna terus mengupayakan program Zero Knalpot Brong. Dan terus menggencarkan penjaringan dan penindakan di berbagai ruas jalan.

“Biasanya mereka suka melakukan aksinya di akhir pekan. Sehingga kami melakukan penjaringan dan momen saat mereka marak beraksi di jalanan,” kata Kompol Yoppi Anggi Khrisna kepada Malang Posco Media.

Dalam operasi yang digelar sejak Sabtu (26/3) hingga Minggu (27/3) dini hari itu, banyak para pelanggar yang ditindak dan didominasi pelanggaran penggunaan knalpot brong. Agenda ini menyasar beberapa ruas jalan seperti Jalan Besar Ijen, Jalan Simpang Balapan dan beberapa titik jalan strategis lainnya.

Total sebanyak 38 pelanggar lalu lintas diberikan surat tilang. Para pelanggar itu didapati melanggar berbagai aturan lalu lintas.

“Rinciannya, sebanyak 37 pelanggar kami amankan STNK-nya dan satu pelanggar kami amankan SIM. Dari jumlah tersebut 11 di antaranya mereka adalah pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong,” bebernya.

Mereka yang menggunakan knalpot brong selain diberikan surat tilang, knalpotnya juga disita oleh petugas. Knalpot tersebut bisa saja dimusnahkan apabila memang tidak memenuhi standar dan dipastikan melanggar aturan yang ada.

“Kami sampaikan bahwa knalpot brong sangat meresahkan masyarakat. Karena suara yang dihasilkan berisik. Mari kita jaga bersama dengan tidak mengenakan kanlpot brong, apabila kami masih menemukan maka kami akan memberikan tindakan tegas dengan memberi surat tilang dan menyita knalpot tersebut,” tandasnya. (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img