spot_img
Saturday, October 19, 2024
spot_img

Operasi Gabungan, Temukan Toko Oleh-oleh Tak Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Salah satu toko oleh -oleh di wilayah Kecamatan Karangploso mendapatkan peringatan keras dari anggota Satpol PP Kabupaten Malang. Itu karena toko tersebut tak menerapkan aplikasi Peduli Lindungi yang diwajibkan pemerintah.

Diketahuinya toko oleh-oleh ini tak menerapkan aplikasi Peduli Lindungi setelah petugas melakukan operasi Pengawasan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Kabupaten Malang.

- Advertisement -

“Betul kami menggelar operasi pengawasan. Dengan sasaran tempat, rekreasi, restoran, hotel, dan toko oleh-oleh di wilayah Kecamatan Dau dan Karangploso. Hasilnya ada satu toko oleh-oleh yang tidak menerapkan aplikasi Peduli Lindungi, ” Kata Plt Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Mstondang.

Dia mengatakan operasi pengawasan tak hanya dilakukan anggota Satpol PP Kabupaten Malang. Tapi, gabungan, dengan anggota Satpol PP Provinsi Jatim.
Mando mengatakan diketahuinya toko oleh-oleh tersebut tidak menerapkan aplikasi Peduli Lindungi setelah petugas melakukan, scaning barcode. Yang, mana hasilnya tidak ada satupun pengunjung yang melakukan scaning barcode aplikasi tersebut.

Peringatan keras yang diberikan tambah Mando yaitu memberikan peringatan kepada penanggungjawab dan kedua
Menekankan kepada pengelola agar penempatan barcode PeduliLindungi ditempatkan pada sudut yang mudah dilihat oleh pengunjung dan ditempatkan petugas untuk mengawasi.

Mando sendiri mengaku, sangat heran dengan toko oleh-oleh yang belum menerapkan aplikasi Peduli Lindungi. Padahal penerapan aikasi, tersebut wajib.

“Kami, heran saja karena masih ada toko yang belum menerapkan aplikasi peduli lindungi. Apalagi di, toko ini pengunjungnya, juga sangat, ramai alias padat, ” urainya.

Operasi ini, ditambahkan Mando tak lain bertujuan agar para pelaku usaha tetap mematuhi protokol kesehatan serta membantu pemerintah dalam peningkatan vaksinasi guna mencegah dan mengendalikan COVID-19.

“Operasi ini kami gelar dengan dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 20 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor : 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” tandasnya. (Ira/jon)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img