MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pengembang perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah. Penyerahan PSU ini wajib segera dituntaskan hingga 2024 sesuai diinstruksikan pemerintah pusat mengacu UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.
Namun di Kota Batu penyerahan PSU masih tergolong minim. Sehingga berdampak pada pemenuhan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang sesuai kebutuhan lingkungan oleh Pemerintah Daerah karena terganjal belum diserahterimakan.
Melihat permasalahan itu, anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Sujono Djonet angkat bicara. Pihaknya meminta agar Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) pro aktif jemput bola mendatangi pengembang properti agar segera menyerahkan PSU ke Pemda.
“Sampai saat ini masih sangat sedikit pengembang yang menyerahkan secara fisik kepada Pemkot Batu. Padahal dengan menyerahkan PSU akan memudahkan pemerintah daerah melengkapi fasilitas umum yang diperlukan,” ujar Djonet kepada Malang Posco Media, Minggu (17/4) kemarin.
Lebih lanjut, dengan minimnya penyerahan PSU maka secara tidak langsung pemenuhan hak warga tidak bisa direalisasikan oleh Pemda. Misalnya perbaikan jaringan jalan, jaringan pembuangan limbah, tempat pembuangan sampah, sarana pemakaman, sarana parkir, PJU, dan lainnya,” beber Djonet.
Ketua Nasdem Kota Batu ini juga meminta kepada pengembang perumahan agar segera mungkin menyerahkan PSU. Pihaknya juga meminta agar Pemda memberikan reward bagi pengembang yang telah menyerahkan PSU agar pengembang lainnya bisa mencontoh.
Sebelumnya disampaikan oleh Kabid Perumahan DPKPP Kota Batu, Prasetyo Bagus Wicaksono bahwa untuk progres penyerahan secara fisik belum ada. Namun secara administratif di tahun 2021 lalu ada 18 lokasi perumahan yang menyerahkan.
Ia menerangkan, agar penyerahan PSU bisa berjalan cepat pihaknya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu. Kerjasama dengan aparat penegak hukum tersebut yang tidak menindak lanjuti surat penyerahan PSU.
“Kami bekerjasama dengan Kejari Batu. Ini dilakukan karena terkendala pengembang kita surati dari hampir 100 perumahan baru yang merespon tidak sampai 10 persen. Jika nantinya pihak pengembang masih belum ada kabar sama sekali, maka akan dilakukan peringatan,” tegasnya.
Mantan Bagian Protokol ini menerangkan untuk PSU yang harus diserahkan oleh pihak pengembang meliputi fasum berupa jalan, drainase, PJU hingga taman. Nantinya fasum tersebut akan menjadi aset negara.
“Dengan menjadi aset negara nantinya Pemkot bisa meningkatkan fasilitas perumahan. Seperti saat paving atau lampu rusak bisa diganti oleh DPKPP Kota Batu,” paparnya.
Pemkot Batu juga telah membentuk tim verifikator untuk mempercepat penyerahan PSU. Tim ini beranggotakan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dishub, Satpol PP, DPUPR dan sejumlah OPD terkait.
Tim tersebut bertugas memeriksa keabsahan legalitas dan perizinan pembangunan perumahan. Selanjutnya melakukan observasi lapang untuk menyinkronkan dengan dokumen perizinan.
Perlu diketahui, total pengembang perumahan yang ada di Kota Batu tercatat ada 101 tahun 2021 lalu. DPKPP Kota Batu menargetkan 40 pengembang. Namun yang terealisasi masih 18 pengembang saja. Itu pun masih penyerahan tahap administrasi. Sehingga minim sekali yang yang menyerahkan secara fisik.
Dua tahun lalu pada bulan Oktober 2020, KPK bertandang ke Pemkot Batu mengingatkan agar pemerintah daerah wajib menuntaskan penyerahan PSU. Penyerahan PSU wajib hukumnya pengembang perumahan untuk menyediakan dan menyerahkan fasos dan fasum ke pemda.
Tanpa adanya penyerahan fasos dan fasum kepada Pemda, maka ada indikasi tindak pidana korupsi. Karena sama saja dianggap menguasai aset publik yang seharusnya dikelola pemda. (eri)