.
Friday, December 13, 2024

Alasan Pinjam Mobil, Malah Dijual Tanpa Surat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Polisi Dalami kasus Karena Dapati Adanya Laporan Korban Lain

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Ragil Widodo, 49 tahun, karyawan swasta asal Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang mengharuskannya berlebaran di tahanan. Pasalnya ia terlibat penggelapan sebuah mobil milik rekannya sendiri.

Petugas Polsek Pakis, mengungkap tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku usai sebelumnya viral di media sosial saat dia diamankan ke Mapolsek Pakis, Sabtu (16/4). Sejumlah warganet ada yang merasa menjadi korban penipuan serupa.

Pelaku diketahui menggelapkan mobil Suzuki Carry Tipe ST milik sahabat karibnya sendiri yang bernama Susilo Heri Kristiono, 43 tahun, warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan sementara, polisi mengungkap sejumlah fakta.

“Diketahui Rabu Tanggal 06 April 2022 sekitar pukul 19.00, pelaku datang kerumah korban untuk meminjam mobil milik korban tersebut dengan alasan akan digunakan untuk menarik mobil milik pelaku. Korban pun menyerahkan mobil Suzuki Carry miliknya beserta STNK kepada pelaku,” terang Kapolsek Pakis, AKP Moh Lutfi, Senin (18/4).

Saat kejadian itu juga disaksikan istri korban Mistiyah. Pelaku dipercaya lantaran masih rekanan dalam organisasi relawan bersama dengan korban. Namun sayangnya kepercayaan itu dimanfaatkan akal bulus pelaku.

“Keduanya ini memang sahabat karib dan sudah saling percaya. Makanya si korban langsung saja memberikan mobil beserta STNK,” beber Kapolsek.

Selanjutnya sejak mobil tersebut dibawa oleh pelaku, dia tidak kunjung mengembalikan kendaran tersebut dan tidak pernah menghubungi pemilik mobil.

Mendapati mobilnya tak kunjung kembali, Susilo lalu menelusuri jejak keberadaannya. Dia dikejutkan saat mengetahui bahwa pelaku sudah menjual mobilnya kepada seseorang yang beralamat di Kedungkandang, Kota Malang.

“Mobil itu dijualnya seharga Rp 15 juta tanpa izin. Karena tahu hal tersebut, korban dan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis,” ungkap Lutfi. Dikatakannya polisi langsung bergerak bersama dengan rekan korban untuk mengamankan pelaku.

Dari kejadian ini, Polisi menyita barang bukti berupa unit Mobil Suzuki Carry Tipe ST 100 SP, Carry, Tahun 1986, Warna Biru Tua, dengan nomor polisi N-1358-GK beserta STNK. Karena adanya sejumlah informasi korban lain, pihak Polsek Pakis masih terus mendalami kasus ini.

“Pembuatan pelaku menyangkut Pasal 372 Jo 378 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan,” ucap Lutfi. Selanjutnya polisi masih melengkapi berkas perkara dan akan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke penuntut umum.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya. (tyo/ggs)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img