spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

THR Wajib Dibayar Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Disnaker Buka Posko Aduan Pelanggaran

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tunjangan Hari Raya kerap menjadi hal yang berpolemik terutama jika tidak diberikan sesuai aturan hak pekerja. Menjelang Idul Fitri tahun 2022, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang meminta perusahaan di segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawainya. Pihak Disnaker juga membuka posko aduan guna mengantisipasi polemik THR.

“THR harus dibayarkan penuh kepada pegawai dan tepat waktu,” ungkap Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo saat ditemui, Rabu (20/4).

- Advertisement -

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan batasan maksimal pembayaran THR tersebut tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022. Serta pembayarannya tidak dilakukan dengan dicicil. Apabila terdapat perusahaan melanggar ketentuan pembayaran THR tersebut akan ada sanksi administrasi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang.

“Kami sudah mendistribusikan pamflet terkait peraturan pembayaran THR ini ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, bahwa THR 2022 diberikan kepada pekerja yang sudah memulai masa kerja selama satu bulan terus menerus. Kemudian juga pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja tertentu.

Sementara besaran THR untuk karyawan swasta dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara yang kurang dari 13 bulan akan mendapat THR dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.

Sementara untuk pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan atau lebih, upah akan dihitung dari rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sementara yang belum mencapai masa kerja 12 bulan akan dihitung dari rata-rata upah setiap bulan.

Yoyok mengatakan, Disnaker telah membuka posko untuk mengantisipasi kendala yang akan ditemukan oleh pekerja yang akan mendapatkan THR. Dikatakan, posko ini nantinya difungsikan menjadi penengah seandainya ada keterlambatan pencairan THR di suatu perusahaan.

“Apabila terjadi masalah, silahkan PUK (pimpinan unit kerja) di setiap perusahaan atau serikat pekerja melaporkan ke posko THR yang kami sediakan di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang,” jelas Yoyok.

Menurut pengalaman tahun sebelumnya, Yoyok mengaku memang ada perusahaan yang lalai membayarkan THR. Salah satunya pabrik rokok PT Gudang Sorgum.

“Memang ada 1 sampai 2 perusahaan yang mengalami pailit ditambah pemilik perusahaannya meninggal, sehingga hingga saat ini masih terlilit hutang THR ini,” kata Yoyok.

Ia menerangkan, THR pekerjaan yang dihitung berdasarkan satuan hasil, maka upah dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sementara perusahaan yang menetapkan THR 2022 karyawan swasta dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, maka besaran THR perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Dirincikannya, pegawai yang berhak mendapatkan THR, yakni pegawai berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tindak Tertentu) yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih. Kemudian, pegawai yang PKWTT yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhitung 30 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“Terakhir, pegawai yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, jika dari perusahaan lama belum dapat THR,” jelasnya. (tyo/ggs)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img