MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Menjelang lebaran Idul Fitri 2022 pada awal Mei ini, Aparatur Sipil Negara Agaknya bisa merasakan angin segar. Pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan beserta tunjangan kinerja bagi ASN telah dicairkan. Sementara untuk pegawai di perusahaan mulai dicairkan sesuai perjanjian kerja.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Wahyu Kurniati membenarkan. THR bagi ASN sudah bisa cair mulai kemarin (Senin, 25/4). Hal ini setelah turunnya Peraturan Bupati yang berisi peraturan daerah turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Tunjangan hari raya keagamaan sudah dicairkan, sejak hari ini (kemarin). Beserta Tunjangan Kinerja,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (25/4).
Dikatakan, pihaknya telah menerima SPP/SPM (Surat Permintaan Pembayaran/Surat Perintah Membayar) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Prinsipnya, lanjut Wahyu anggaran THR tersebut sudah dicairkan langsung ke rekening pegawai.
Besaran THR itu sendiri, kata Wahyu senilai satu kali gaji ASN. Dengan jumlah total beserta tunjangan kinerja (Tukin) uang dianggarkan sekitar Rp 65 miliar. Jumlah ini peruntukannya kepada sekitar 22 ribu ASN.
“Dana bersumber dari APBD yang sudah masuk anggaran pada awal tahun lalu, THR sekitar Rp 56 miliar dan Tukin sekitar Rp 9 miliar,” tuturnya.
Kata Wahyu, Perbup yang ditetapkan substansinya disesuaikan dengan aturan pusat. Dimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) besarannya disesuaikan dengan gaji. Sedangkan tunjangan adalah 50 persennya.
Sementara, untuk tenaga honorer agaknya akan gigit jari, lantaran tidak ada jatah THR. Termasuk tidak adanya alternatif solusi kebijakan lain bagi THR ASN. Sebelumnya, memang ada rencana mengenai THR Honorer yang diambil dari masing-masing APD namun masih dikaji Pemkab Malang. “Jadi kalau tenaga honorer tidak ada kebijakan soal THR,” ringkasnya.
Selain THR yang diterima ASN, pegawai di lingkungan perusahaan baik swasta maupun BUMN juga berhak menerima THR sesuai syarat yang berlaku. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang sebelumnya telah memberikan atensi terhadap perusahaan agar bisa memberikan THR kepada pegawai sesuai waktu yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan yakni tujuh hari sebelum lebaran.
“Saat ini sudah beberapa perusahaan mencairkan ke karyawannya. Di mana ada yang sudah sejak dua hari lalu atau sepuluh hari jelang lebaran. Meski ada yang baru hari ini,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo terpisah.
Meskipun, sambung Yoyok, masih ada kemungkinan perusahaan ada yang belum mencairkan THR pada h-7 lebaran. Hal ini dipengaruhi kemampuan keuangan masing-masing perusahaan. Serta adanya perjanjian kerja dari pihak pemberi kerja dan pekerja mengenai THR.
“Perusahaan terbagi antara skala lecil hingga besar, perusahaan besar sudah mencairkan semua. Sedang yang lain ada yang belum dan menyesuaikan kemampuan perusahaan memberikan THR. Pun dengan skemanya ada yang kemungkinan masih dicicil,” ungkapnya.
Selama masih belum ada aduan ke posko Disnaker, kata Yoyok belum bisa diketahui ada problem atau tidak. Artinya perusahaan sudah menyesuaikan dengan perjanjian kerja dengan pegawai. Yoyok berharap agar perusahaan tetap segera membayar THR karyawan sesuai kewajibannya dan hak dari pekerja itu sendiri. (Tyo/ggs)