.
Wednesday, December 11, 2024

Diduga Usai Mesum, Didatangi Polisi,  Kabur Tabrak Lima Kendaraan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aksi kejar-kejaran di wilayah Kota Malang, ternyata merupakan kasus tabrak lari yang diduga akibat aktivitas mesum. Setya Reyhannino, 21, warga Jalan Purwosenjoto Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan perempuan berinisial IN, 20, warga Kabupaten Probolinggo yang menjadi target sasaran amukan massa, Senin (25/4) malam.

Keduanya diduga ketakutan saat didatangi oleh Petugas Satsamapta Polresta Malang Kota, saat berhenti di depan Museum Brawijaya Malang. Saat itu petugas mendatangi Setya Reyhannino saat berada di dalam mobil Toyota Inova dengan nopol DK 1125 OW.

Sekitar pukul 19.30 petugas yang datang usai pengamanan Salat Tarawih, hendak mengecek kondisi penumpang dalam mobil. Akan tetapi, saat diketuk jendela mobilnya, ia malah tancap menyalakan mesin mobil yang kemudian memacu gas dan kabur.

 Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna bersama Kasatsamapta Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto
( IPUNK PURWANTO-MPM)

Saat kabur itulah, Setya Reyhannino menabrak beberapa kendaraan. Total ada satu mobil dan empat sepeda motor yang diterlibat kecelakaan dengan kendaran yang dikemudikannya.

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna  mengatakan, kendaraan tersebut kemudian kabur ke arah jalan Veteran di Mapolresta Malang Kota, Selasa (26/4).

Pelaku menabrak seorang pengendara sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya.  Tidak berhenti di sana, ia lanjut mengemudi ke arah Jalan Ijen dan kemudian lanjut menabrak sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol N-5916-ACE milik Divi Putra Pradana, 32. Kemudian ia terus menggeber gas hingga ke Jalan Bondowoso dan bersenggolan dengan Yamaha Mio dengan nopol N-3872-EBU milik Adna Ivandalta, 19.

Setya Reyhannino kembali melanjutkan perjalanan menuju ke arah Jalan Galunggung dan menabrak Honda PCX dengan nopol N-5696-EAK milik Jemmy, 38. Setelah putar balik, ia kabur menuju ke arah Dinoyo, yang kemudian menyerempet Daihatsu Sigra dengan nopol N-1363-AAM yang dikemudikan Achmad Zakky, 24.

“Setelah menabrak Daihatsu Sigra ini, kemudian berbelok ke M.T Haryono Gang 12 dan berhenti karena aksesnya ditutup. Usai menabrak itulah kemudian sempat diamuk massa sebelum diamankan oleh petugas Polresta Malang Kota,” beber Yoppi.

Ia juga menambahkan, sebelumnya petugas mencoba melakukan pemeriksaan adanya hal-hal yang mencurigakan. Karena saat ditemukan, kondisi mobil dalam keadaan mati dan terlihat ada goyangan di mobil tersebut. Hingga berujung mobil tersebut diikuti petugas hingga lebih kurang selama satu jam.

“Saat ini SRO dan seorang perempuan yang ada di dalam mobil tersebut sudah kami amankan di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota. Dan saat ini mereka terancam dengan pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara,” jelasnya. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img