spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Investasi Bodong Raup 100 Miliar, Warga Lowokwaru Jadi Otak Kejahatan Berkedok Robot Trading Evotrade

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO , MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menerima lima tersangka beserta barang bukti kasus investasi bodong berkedok robot trading Evotrade. Pelimpahan ini langsung dari Kejaksaan Agung RI, yang dalam hal ini telah menerima pelimpahan dari penyidik Mabes Polri, Selasa (26/4) siang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan investasi bodong robot trading Evotrade, ini nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang. Lima tersangka itu adalah AMAP, 31, warga Green Tombro Kecamatan Lowokwaru, AK, 42, warga Kota Tangerang Jawa Barat, D,42, warga Kota Tangerang Jawa Barat, DES, 25, warga Kelurahan/Kecamatan Kedungkandang dan MS, 26, warga Blitar.

- Advertisement -

“Sedangkan untuk barang bukti yang dilimpahkan, antara lain adalah 1.150 lembar pecahan seribu uang Dollar Singapura, 1.000 lembar pecahan Rp 100 ribu, satu Smartphone Samsung Note 20, satu Smartphone Apple 12, satu Smartphone VIVO Y16, satu mobil BMW Z4 dan satu mobil BMW M5,” bebernya.

Untuk barang bukti dua mobil mewah oleh petugas dititipkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan. Kasus robot trading Evotrade bermula pada awal tahun 2020 dari tersangka AMAP dengan saksi AD, mendirikan perusahaan robot trading Evotrade di Kota Malang.

BARANG BUKTI : Penampakan dua mobil mewah BMW Z4 dan BMW M5 yang menjadi barang bukti perkara robot trading Evotrade yang dititipkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan, Selasa (26/4) sore.

Robot trading ini menggunakan skema ponzi, untuk meraup keuntungan dari para membernya. “Mulai Januari 2021, tersangka AMAP mulai menjalankan investasi robot trading Evotrade yang beralamat di Jalan Ikan Tombro Perum Cahaya Cempaka Kecamatan Lowokwaru Kota Malang,” terangnya.

Dalam menjalankan investasi robot trading Evotrade, AMAP mengajak tersangka DES untuk mendata dan merekap uang masuk dan uang keluar dalam bentuk Excel. Sedangkan tersangka MS, bertugas sebagai kepala admin yang menginput data pada bagian deposit dana dari member yang bergabung dan membeli paket robot trading Evotrade.

Tersangka AMAP dan saksi AD dengan bermaksud untuk menyembunyikan kegiatan usaha, yang sudah berjalan tanpa izin mencoba untuk mengaburkan kejahatan. Mereka mendirikan perusahaan robot trading dengan nama PT Evolusion Perkasa Group sekitar bulan September 2021 lalu.

Oleh tersangka AMAP, tersangka AK ditunjuk sebagai Direktur dan tersangka D sebagai Komisaris PT Evolusion Perkasa Group. Setelah banyaknya yang gagal mencairkan uangnya, Robot Trading Evotrade kemudian dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh 323 orang.

“Untuk jumlah total korbannya, diperkirakan sekitar 3 ribu sampai dengan 6 ribu orang. Akibat dari investasi ilegal robot trading Evotrade diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 100 miliar. Kelima tersangka selanjutnya akan kami tahan selama 20 hari dan akan kami titipkan di Lapas Kelas I Malang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 105 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Nomor 34 tentang Perubahan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mereka juga disangkakan atas Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rex/ggs)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img