.
Sunday, December 15, 2024

DPRD Setujui Hibah Tanah dan Bangunan Pemkot ke Kejari Batu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu setujui hibah dan pemindah tanganan tanah serta bangunan eks Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berada di Jalan Sultan Agung Sisir, Kota Batu kepada Kejaksaan Negeri Batu.

Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar secara hibrid di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Selasa (26/04). Hal itu disampaikan oleh Jubir Komisi A DPRD Kota Batu, Agung Sugiyono.

“Proses hibah telah memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Selain itu juga telah dilakukan peninjauan lokasi serta pengecekan kondisi tanah dan bangunan yang akan dihibahkan,” ujar Agung kepada Malang Posco Media.

Lebih lanjut ia menjelas bahwa berdasarkan hasil peninjauan didapatkan bahwa kondisi tanah, gedung, bangunan layak dan sesuai dengan hasil penelitian. Dengan luas tanah yang dihibahkan sebesar 554 meter persegi dengan luas bangunan 648,15 meter berbentuk gedung bertingkat.

Wali Kota Batu, Dra. Dewanti Rumpoko M.Si mengatakan bahwa barang milik daerah harus dikelola dengan baik agar memberi manfaat dan memiliki nilai tambah. Pemindah tanganan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan nilai bangunan.

“Dengan dihibahkannya tanah dan bangunan ini semoga bisa meningkatkan kinerja Kejari Batu dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum di Kota Batu,” beber Dewanti.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo S.H M.H mengatakan bahwa sebelumnya pengajuan Kejari Kota Batu terkait permohonan hibah gedung eks Dispendukcapil telah dilakukan sejak tahun 2020. Kemudian setelah dilakukan kajian DPRD Kota Batu memutuskan layak untuk dihibahkan.

“Alhamdulillah pengajuan untuk permohonan hibah sudah ditindaklanjuti oleh eksekutif dan legislatif. Dalam prosesnya semua tahapan untuk pengajuan hibah sudah selesai seluruhnya. Dengan pengajuan ada 13 tahapan,” paparnya.

Disetujuinya aset gedung senilai diatas Rp 5 miliar, diharapkan Edi akan mendukung penunjang kinerja Kejaksaan untuk melayani masyarakat. Seperti untuk sidang tilang, sidang online hingga ruang untuk poadcast sebagai media sosialisasi.

“Dengan status hibah ini kedepan gedung bisa segera dilakukan direhab, baik oleh Kejaksaan maupun Pemkot. Sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal,” pungkasnya. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img