MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu dengan Kejaksaan Negeri Batu melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dalam sambutannya Kajari Batu menyampaikan bahwa dengan adanya penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap program-program BPN Kota Batu di Tahun 2022.
“Selain itu apabila ada permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bisa bersinergi dengan Tim JPN pada bidang Datun. Artinya ketika ada permasalahan hukum di bidang tersebut kami bisa memberikan pendampingan atau sebagai pengacara negara,” ujar Kajari Batu, Agus Rujito kepada Malang Posco Media Kamis (28/4) kemarin.
Kerjasama tersebut dimaksud untuk mendampingi instansi Negara, seperti BPN Kota Batu dalam menghadapi perkara ataupun gugatan hukum yang berhubungan dengan urusan Perdata dan Tata Usaha.
“Pendampingan hukum di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dirasa sangat memungkinkan. Sebab BPN menangani pertanahan yang sangat komplek,” bebernya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto mengatakan bahwa pada tahun 2022 ini BPN Kota Batu memiliki program PTSL di beberapa Desa. Karena itu BPN Kota Batu berharap dukungan Kejari Batu agar dalam program tersebut tidak ada permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari.
“Selain itu, BPN Kota Batu juga memiliki program Sertifikasi Aset milik Pemerintah Kota Batu dan Pemerintah Desa yang sampai saat ini masih belum berjalan maksimal. Kami berharap dengan adanya perubahan penandatanganan MoU, program tersebut dapat segera tuntas,” ungkapnya.
Sebelumnya diungkap Haris bahwa pihaknya telah menggelar MoU selama dua tahun. Selam itu belum ada permasalahan hukum atau gugatan yang kepada BPN Kota Batu. (eri)