MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Total sebanyak 2.074 Warga Binaan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di Malang diberkahi hadiah remisi hari raya Idul Fitri. Delapan di antaranya dinyatakan langsung bebas alias habis masa tahanannya per hari ini, Senin (2/5).
Delapan Warga Binaan yang dinyatakan langsung bebas ini, tujuh warga binaan Lapas Kelas I Lowokwaru dan satu warga binaan dari Lapas Perempuan Sukun.
Kalapas Kelas I Malang Lapas Lowokwaru Malang RB Danang Yudiawan menjelaskan, pemberian remisi ini diberikan terhadap total 1.768 warga binaannya di Lapas Kelas I Malang.
“Total 1.768 narapidana Lapas Lowokwaru yang dapatkan remisi pada hari raya ini. Remisi khusus hari raya Idul Fitri ini ada yang mendapat remisi paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan,” tegas Danang, sapaan akrabnya.
Rinciannya, untuk remisi khusus hari raya diberikan kepada 1.768 narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri (RK.I) dari mulai 15 hari sampai dengan dua bulan sebanyak 1755 narapidana. Sedangkan RK II terdapat 13 warga binaan.
Dengan keterangan tujuh warga binaan bebas langsung dan enam warga binaan lainnya masih dalam tahap menjalani subsider.
“Pemberian remisi ini bisa menjadi momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih di hari raya Idul Fitri sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan,” pungkasnya.
Sementara itu di Lapas Perempuan Sukun Malang, usai rangkaian Salat Id, dilanjutkan dengan pembacaan arahan dari Menteri Hukum dan HAM dan juga pemberian remisi.
Sebanyak total 306 narapidana mendapatkan hak remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi yang diberikan juga bervariasi. Mulai dari mendapatkan remisi 15 hari hingga dua bulan.
Dari jumlah tersebut, narapidana yang mendapat remisi dan bisa langsung bebas hari ini sebanyak satu orang. Jika ditotal maka jumlah warga binaan dari Lapas Lowokwaru dan Lapas Perempuan Sukun yang mendapat remisi sebanyak 2.074 orang. (ica/lim)