Pemkot Malang dan Pemkot Batu Full Ngantor
Pemkab Malang 25 Persen Pegawai WFH
MALANG POSCO MEDIA- Ayo PNS kembali kerja! Senin (9/5) hari ini, PNS di lingkungan pemda di Malang Raya kembali ngantor. Pemkot Malang dan Pemkot Batu tak berlakukan work from home (WFH). Artinya semua wajib berkantor hari ini.
Berbeda dengan Pemkab Malang terapkan 75 persen pegawai ngantor, sedangkan 25 persen WFH. Itu menyesuaikan aturan PPKM Level 2 yang berlaku di Kabupaten Malang. Bukan sesuai imbauan Kementerian PANRB.
Sebelumnya Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran, Minggu (8/5) kemarin. Kebijakan Kementerian PANRB tentang WFH itu ternyata hanya imbauan saja. Belum ada instruksi tertulis yang diterima pemda di Malang Raya.
“Sesuai aturan PPKM, Kabupaten Malang masih level 2. Sehingga yang masuk kantor hanya 75 persen. Sementara 25 persen pegawai lainnya mengerjakan pekerjaannya dari rumah atau melakukan WFH,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah SH, M.Hum.
Skema pegawai yang masuk kerja di hari pertama setelah cuti bersama dan libur lebaran telah disusun Organiasasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Skemanya mengikuti yang sebelumnya ya. Tidak ada perubahan,’’ kata Nurman. Ia menegaskan tidak segan memberikan sanksi kepada pegawai yang tidak masuk dalam daftar WFH namun melakukan WFH. Terlebih bagi mereka yang tidak masuk, terutama tanpa izin.
Nurman mengatakan pemberian sanksi salah satunya dengan pengurangan tunjangan jabatan. “Sesuai aturan baru, jika ada yang tidak masuk tanpa keterangan, maka akan dilihat seluruh catatan presensinya. Secara akumulatif,” katanya. “Dan atasan tempat yang bersangkutan (pegawai) bekerja juga menanggung sanksi dari kesalahan yang diperbuat oleh anak buahnya,’’ sambung Nurman.
Sementara hari pertama masuk kerja hari ini, aturannya kembali seperti sebelum Ramadan. Nurman mengatakan jam masuk kantor normal yaitu pukul 08.00-15.30. “Aturannya sudah jelas. Bagi semua pegawai baik yang PNS maupun Honorer. Mereka sudah mendapatkan haknya yaitu cuti bersama dan libur Idul Fitri. Maka besok (hari ini) mulai masuk, kecuali yang sudah mendapat izin cuti seperti sakit, melahirkan atau keperluan mendesak lainnya,’’ tambah mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang ini.
Untuk mewaspadai pegawai bolos kerja, Nurman mengatakan pihaknya akan meminta laporan seluruh daftar hadir pegawai ke OPD masing-masing.
Soal kebijakan Kementerian PAN RB tentang WFH? Nurman mengatakan sampai pukul 17.30 kemarin sore belum menerima surat resmi. Karena itulah pihaknya mengikuti aturan yang sudah ada.
“Ya itu, kami belum menerima surat resminya. Termasuk di grup-grup WhatsApp (WA) BKD di Jawa Timur maupun BKN Regional Jawa Timur belum ada informasi tersebut. Sehingga untuk masuk pertama besok (hari ini) kami masih mengikuti aturan lama,’’ urainya.
Jika aturan itu terbit, maka BKPSDM segera menyesuaikan. “Makanya kami masih menunggu juga. Yang jelas, begitu suratnya ada, langsung kami proses untuk diumumkan,’’ tandasnya.
Senada Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM mengatakan pihaknya menunggu surat resmi dari pusat terkait pegawai boleh WFH.
“Sementara ini kami baru mendapatkan informasinya dari media. Sementara surat resminya belum turun. Sehingga kami menunggu surat resminya dulu,’’ kata tandas Wahyu.
Sementara itu, Pemkot Malang menunggu instruksi resmi mengenai kebijakan ASN atau PNS menjalankan WFH. Kabag Humas Pemkot Malang Donny Sandito mengakui belum menerima aturan teknis WFH seperti yang diumumkan Kementerian PAN RB.
Ia menjelaskan hal ini menjadi perhatian untuk dilaksanakan. Seluruh ASN Pemkot Malang pun akan mematuhi aturan tersebut. Hanya saja hingga kemarin, aturan resminya belum turun.
Untuk itu per Senin (9/5) hari ini ASN Pemkot Malang masih tetap masuk seperti biasa sesuai aturan sebelumnya. “Kami pada intinya menyesuaikan saja. Imbauan ini kan memang memberikan kelonggaran khususnya bagi ASN yang mudik dan atau kena macet di perjalanan. Ini juga untuk menghindari dan mengurangi kemacetan itu,” jelas Donny.
Maka dari itu hari ini, ASN Pemkot Malang masih akan mengikuti aturan sebelumnya. Yakni tidak melakukan WFH, harus berkantor seperti biasa mulai pukul 08.00 WIB.
Donny menjelaskan khusus Senin (8/5) hari ini, akan ada apel bersama. Lokasinya di halaman Balai Kota Malang. Wajib diikuti hanya oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional yang disertakan.
“Kalau staf gak. Nanti setelah apel sekalian salam-salaman bersama-sama masih suasan pasca Idul Fitri,” kata mantan Camat Kedungkandang ini.
Selanjutnya pegawai lain masuk mulai pukul 08.00 WIB. Wajib mengisi daftar hadir sesuai ketentuan di perangkat daerah masing-masing. Jika ada yang tidak masuk karena alasan sakit atau dinas luar wajib menyertakan surat keterangan. Bila ada yang tidak masuk tanpa keterangan maka siap-siap menerima sanksi sesuai ketentuan.
Begiu juga di Pemkot Batu. Hari pertama kerja hari ini diminta masuk kantor, dan ikut apel pagi. Itu ditegaskan Kepala BKPSDM Kota Batu, M. Nur Adhim.
“ASN Pemkot Batu wajib masuk. Karena belum ada petunjuk tentang WFH. Apalagi aturan itu bukan bersifat perintah, sepertinya hanya membolehkan WFH gunanya mengantisipasi kejadian setelah liburan. Tapi manakala diperlukan diperbolehkan WFH harus ada keterangan jelas,” ujar Adhim.
Tidak adanya WFH juga karena belum dikeluarkan surat edaran. Karena tidak ada WFH, maka PNS diminta masuk kantor pada hari pertama kerja, hari I ni. “Jika saat dilakukan rekap ada yang bolos, maka akan diberikan sanksi sesuai PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegasnya. (ica/ira/eri/van)