spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Biadab! Anak di Bawah Umur Disetubuhi Berulang Kali

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Warga Sumberbrantas Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Satu Miliar

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Perkosa anak di bawah umur berulang kali, Mujiono, 51, warga Desa Sumberbrantas Kecamatan Bumiaji Kota Batu dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Fahmi M. Barata dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Senin (9/5) pagi.

- Advertisement -

Mujiono dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat. Serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan sehingga korban Melati (bukan nama sebenarnya), 16, harus mengalami trauma berat.

“Untuk hal yang memberatkan karena terdakwa telah merusak masa depan korban. Sementara untuk yang meringankan terdakwa, karena tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatannya,” ungkap JPU Fahmi M. Barata usai persidangan kepada Malang Posco Media.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan sebelumnya terdakwa telah melakukan aksinya sejak April 2021 lalu. Kemudian terdakwa kembali mengulangi lagi pada Agustus dan Desember 2021.

“Korban ini sempat menceritakan kepada temannya, bahwa dirinya telah diperkosa oleh terdakwa. Kemudian temannya ini menceritakan kepada teman yang lain, hingga akhirnya Rabu (26/1) kabar tersebut terdengar oleh sang Ayah dari korban. Setelah korban ditanya dan membenarkan, Ayah korban langsung melaporkan terdakwa ke Polres Batu,” jelasnya.

Setelah ditangkap oleh petugas kepolisian, terdakwa kemudian menceritakan detail aksinya itu. Bahkan dirinya sempat memberikan uang kepada korban, setelah disetubuhi oleh terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa dan fakta di persidangan, JPU menuntut terdakwa agar dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sesuai dengan dakwaan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rex/ggs)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img