.
Friday, November 22, 2024

Terdakwa Pembuang Bayi Lowokwaru Didakwa 5 Tahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Babak baru kasus pembuangan seorang bayi laki-laki, dengan pelaku NR, 20, warga asal Maluku yang tinggal di Jalan MT. Haryono Kecamatan Lowokwaru diperiksa majelis hakim. Dalam rangkaian sidang pemeriksaan tersebut NR mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Senin (9/5).

NR akhirnya diperiksa sebagai terdakwa, yang sebelumnya menjalani sidang dakwaan Senin (28/3). Terdakwa menerima semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang Irawan Eko Cahyono sebelumnya.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan, bahwa dalam sidang tersebut terdakwa mengaku bersalah. Pada pokoknya NR menerima dakwaan tersebut, serta membeberkan alasannya melakukan aksi biadabnya itu.

“NR berusaha keras untuk menutupi kehamilannya. Di hari yang sama saat melahirkan, Selasa (4/1) lalu, sekitar pukul 22.00 terdakwa lantas tega membuang bayinya. Ia meletakkan bayi tersebut di dalam kardus beralaskan rok berwarna biru, di dekat rumah warga di Jalan Joyomulyo Gang II Kecamatan Lowokwaru,” ungkapnya kepada Malang Posco Media, Selasa (10/5).

Saat ini NR didakwa dengan dakwaan kesatu dengan Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian NR juga didakwa atas dakwaan kedua atau subsider dengan Pasal 305 KUHP tentang Pembuangan Anak.

“Saat ini terdakwa terancam dengan pidana penjara paling maksimal lima tahun enam bulan. Sementara itu kami sedang menyiapkan tuntutan hukuman terhadap terdakwa, yang dijadwalkan dibacakan Senin (23/5) mendatang,” lanjut Eko.

Seperti diberitakan sebelumnya warga Jalan Joyomulyo Gang II RT 3 RW 3 Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru dibuat heboh, usai mendengar suara tangisan seorang bayi Selasa (4/1) malam. Saat itu seorang bayi laki-laki yang baru beberapa jam dilahirkan itu, ditemukan dalam kondisi hidup. Bayi tersebut terbungkus kain kerudung berwarna merah muda dan beralaskan celana jeans di dalam sebuah kardus.

Kardus tersebut diletakkan oleh pelaku di atas sebuah tong sampah, yang berada di dekat rumah seorang warga bernama Chairuddin. Chairuddin mengaku bayi tersebut diduga menangis karena kedinginan, sehingga diberikan kain hangat sembari melaporkan ke Polsekta Lowokwaru.

Petugas pun mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi korban, ke RSSA Malang untuk mendapat perawatan. Beruntungnya bayi tersebut masih dalam kondisi sehat dan tidak terdapat luka apapun, hanya saja tali pusarnya masih tersambung di tubuh bayi tersebut. (rex/ggs)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img