.
Friday, November 8, 2024

Tujuh Hari, 2.848 Pemohon Perpanjangan SIM

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Pemohon perpanjangan SIM di Kota Malang terbilang banyak. Dalam tujuh hari, 9-17 Mei, tercatat

2.848 pemohon perpanjangan SIM di kantor Satpas Polresta Malang Kota (Makota).

- Advertisement -

Itu lantaran banyaknya pemilik SIM yang telah habis masa berlaku saat layanan SIM tutup selama libur lebaran. Sebelumnya pelayanan Satpas Polresta Makota tutup selama 10 hari. Terhitung Jumat (28/4) hingga Minggu (8/5) lalu.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polresta Makota AKP Rahandi Gusti Pradana mengatakan, adanya dispensasi tersebut disambut antusias masyarakat. Tingginya antusias ini turut diimbangi dengan pelayanan petugas yang selalu prima.

“Operasional Satpas SIM kami buka lebih awal, dari yang biasanya pukul 08.00 WIB, maju menjadi pukul 07.30 WIB. Pemohon perpanjangan masa berlaku SIM, akan mendapatkan prioritas dari kami. Untuk waktu berakhirnya pelayanan, kami tutup pukul 13.00,” jelasnya kepada Malang Posco Media, Selasa (17/5) kemarin.

Ia mengatakan jumlah per hari  bisa mencapai dua kali lipat, dibandingkan hari biasa. Tercatat Selasa (17/5) kemarin atau hari terakhir dispensasi, ada sebanyak 308 pemohon perpanjangan dilayani oleh petugas.

“Di hari-hari sebelumnya, pemohon bisa mencapai angka 400 dalam sehari. Dibandingkan hari biasa, di kisaran angka 200 hingga 300 pemohon. Karena ada dispensasi, jumlah pemohon jadi meningkat drastis,” terang pria yang akrab disapa Andi itu.

Kendati demikian, masa berlaku dispensasi ini hanya berlaku hingga Selasa (17/5) kemarin. Rabu (18/5) hari ini, petugas sudah tidak melayani permohonan perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis dalam rentang waktu Jumat (28/4) hingga Minggu (8/5) lalu.

“Apabila ada yang tidak melakukan perpanjangan, selama waktu dispensasi akan diberlakukan aturan penerbitan SIM baru,” jelasnya.

Andi menegaskan saat ini pelayanan sudah kembali normal. Perpanjangan masa berlaku SIM, pemohon diharapkan datang paling cepat H-4 sebelum masa berlaku SIM habis.

Hal ini agar tidak terjadi penumpukan pemohon di area Satpas Polresta Makota. Ia  juga meminta agar para pemohon selalu sabar, ketika sedang berada di dalam antrean.

“Selalu jaga kesabaran, karena semua akan dilayani apabila memang sesuai prosedur dan aturan yang sudah ada. Tidak perlu terburu-buru, lebih baik menata waktu dan jadwal. Serta melengkapi berkas administrasi sebelum mengajukan permohonan kepada petugas kami di Kantor Satpas Polresta Makota,” pungkasnya. (rex/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img