spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Warga Dau Pelaku Kejahatan Perbankan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Korupsi Rp 75 M, Terancam Penjara Seumur Hidup

MALANG POSCO MEDIA – Bermodal nama Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puspokapsyah Al Kamil Jatim), RDC alias Rudhy, warga Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang merugikan negara Rp 75 miliar. Pria 51 tahun itu kini terancam hukuman penjara seumur hidup. (baca grafis di Koran Malang Posco Media)

Kejahatan perbankan ini menggunakan modus koperasi fiktif. Ia lalu ajukan permohonan pembiayaan mudharabah waad kepada  BNI Syariah Malang.

- Advertisement -

Saat ini perkara Rudhy sedang sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebanyak 10 orang diperiksa dalam agenda sidang pemeriksaan saksi, Selasa (17/5) sejak pagi hingga petang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, 10 saksi yang dihadirkan untuk membuktikan aksi yang dilakukan oleh terdakwa. Total 80 saksi yang disiapkan. Mereka merupakan kolega Rudhy yang pernah berurusan dengan uang pembiayaan yang pernah diajukan Rudhy atas nama Puspokapsyah Al Kamil Jatim.

“10 orang saksi yang kami hadirkan yakni RY, 27, IPR, 51, PB, 54, IPU, 46, EA, 34, DN, 31, FH, 41, YR, 40, WK, 31 dan AS, 38. Mereka adalah kenalan terdakwa yang terlibat dalam berdirinya Puspokapsyah Al Kamil Jatim,” ungkapnya kepada Malang Posco Media, Rabu (18/5).

Eko menjelaskan, terdakwa sebelumnya bersama kerabatnya mendirikan Puspokapsyah Al Kamil Jatim pada tahun 2009 lalu. Sayangnya karena tidak ada kegiatan, koperasi ini dibubarkan dengan kesepakatan namun tanpa bukti hitam di atas putih.

Dua tahun setelah pembubaran tersebut, Rudhy mengaktifkan kembali koperasi tanpa musyawarah anggota. Sekaligus penunjukan anggota koperasi yang dibicarakan secara lisan tanpa bukti perjanjian dan kesepakatan apapun.

“Setelah seluruh elemen ini dirasa lengkap, terdakwa mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada BNI Syariah dengan tujuan perkuatan modal Puspokapsyah Al Kamil Jatim sebesar Rp 150 miliar. Ia juga memosisikan dirinya sebagai key person pengurus, serta personal guarantee dalam pengajuan pembiayaan tersebut,” terangnya.

Setelah pengajuan, pihak BNI Syariah menindaklanjuti dengan melakukan analisa oleh Unit Usaha Menengah dalam bentuk Memorandum Analisa Pembiayaan Besar (MAPB).

Kemudian terbitlah Keputusan Pembiayaan BNI Syariah kepada Puspokapsyah Al Kamil Jatim. Yakni dengan nomor keputusan BNISy/UMN/148/R tertanggal 23 Agustus 2013. Kemudian ditindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) nomor 172 tanggal 23 Agustus 2013.

“Dalam memenuhi persyaratan aset jaminan dan terdakwa menyuruh orang lain untuk memalsukan laporan keuangan dan neraca, yang dibuat seolah-olah memenuhi syarat sesuai ketentuan BNI Syariah,” kata Eko.

“Setelah dilakukan pencairan secara bertahap, dana tersebut disalurkan kepada anggota end user atau sistem channeling kepada anggota. Padahal anggota koperasi yang terdaftar tidak memiliki kantor, bahkan sebagian besar bertempat di kantor takmir masjid,” lanjut Eko.

Terhitung hingga November 2015 pencairan yang telah diterima  Puskopsyah Al Kamil dan 25 koperasi primer (anggota koperasi) penerima seluruhnya sebesar Rp 157.811.395.000. Tepat pada 31 Desember 2017,  kualitas pembiayaan Puskopsyah Al Kamil beserta koperasi primer sebagai anggotanya telah berada di kolektibilitas 5 (macet) di angka Rp 74.802.192.616.

“Tindakan terdakwa RDC mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 75.714.394.798, sesuai dengan hasil audit dari BPKP,” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak itu.

Akibatnya Rudhy diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 9 November 2021 lalu. Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Senin (7/3) lalu.

Rudhy mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (21/4) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan. Ia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rudhy juga didakwa pasal pengganti (subsidair) dengan pasal 3 juncto pasal 18. 

Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar  atau hukuman pidana seumur hidup. (rex/van)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img