MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kota Malang masih membutuhkan banyak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk dapat menegakan peraturan daerah (Perda) lebih maksimal. Idealnya Kota Malang butuh 15 PPNS, akan tetapi saat ini hanya memiliki 5 orang PPNS.
Sebelumnya hal ini terus menjadi pembahasan kalangan legislatif. Peranan PPNS dianggap sangat vital untuk bisa ditambah. Maka Pemkot Malang diminta untuk melakukan rekrutmen atau pengadaan PPNS. Plt Kasatpol PP Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan, kondisi saat ini memang hanya 5 orang PPNS saja yang aktif di lingkungan Satpol PP Kota Malang.
“Sebenarnya alokasi anggaran sudah disiapkan. Kami sudah ajukan juga. Hanya, untuk kuota yang menentukan adalah Direktorat Pol PP Kemengdagri,” jelas Handi saat dikonfirmasi Malang Posco Media kemarin.
Dijelaskannya, belum lama ini telah mengirim 2 orang anggota Satpol PP Kota Malang untuk mengikuti diklat PPNS di Megamendung Bogor. Akan tetapi pihaknya menemui kendala untuk menjadikan dua orang yang dikirim tersebut sebagai PPNS resmi. Karena SK (Surat Keputusan) PPNS kedua anggotanya ini belu keluar sampai saat ini dari Kemenkumham.
“Sampai sekarang kami belum bisa melakukan tugas resmi penyidikan,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini.
Akan tetapi tahun ini, pihaknya tetap mengajukan penambahan PPNS. Karena tanpa keberadaan PPNS, Satpol PP Kota Malang dikatakannya tidak akan “bergigi”. Pasalnya PPNS lah yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perda.
Handi menambahkan, idealnya Satpol PP Kota Malang harus memiliki minimal 15 orang penyidik agar tugas penegakan Perda bisa efektif. Saat ini diakui PPNS Satpol hanya 5 orang saja.
“Saya di Satpol dulu (saat menjabat Kasatpol PP) kita sempat punya 22 orang PPNS. Lalu karena pangkat, mereka promosi jadi struktural di berbagai OPD. Nah Sebagian lagi sudah purna tugas. Jadi kondisinya seperti itu. Memang harus ditambah,” pungkasnya. (ica/aim)