.
Friday, November 8, 2024

Bulan Depan Tarif Air Naik 500 Rupiah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tarif air di Kabupaten Malang segera naik. Rencananya Perumda Tirta Kanjuruhan, perusahaan yang mengelola air minum di Kabupaten Malang menaikkan tarif air mulai bulan depan.

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan H  Syamsul Hadi mengatakan sudah melakukan konsultasi publik yang digelar beberapa waktu lalu di Universitas Merdeka Malang. Dihadiri oleh Perwakilan Pelanggan, Pengurus Yayasan Lembaga, serta kepala unit Perumda Tirta Kanjuruhan se Kabupaten Malang.

- Advertisement -

“Kami sudah melakukan sosialisasi. Proses penetapan Struktur Tarif Air Minum tersebut telah melalui tahapan konsultasi publik yang kami laksanakan pada hari Selasa, 18 Mei 2021 lalu,”ujarnya. Kenaikan tarif air ini sendiri ditambahkan Syamsul sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan.

“Kenaikan tarif air ini tidak berlaku untuk pelanggan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” tambahnya. Sedangkan untuk kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar terdiri dari pelanggan Rumah Tangga A.2 sampai dengan Rumah Tangga B, Instansi Pemerintah dan TNI/POLRI, tarif dasar air yang pada tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp. 2.400 permeter kubik disesuaikan menjadi Rp. 2.900 permeter kubik atau naik sebesar Rp. 500 permeter kubik.

“Bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif rendah, yaitu terdiri dari pelanggan Sosial Umum dan Sosial Khusus, tarif yang semula Rp. 1.950 permeter kubik disesuaikan menjadi Rp. 2.450 permeter kubik atau naik sebesar Rp. 500 permeter kubik,” Urainya. Sedangkan tarif air minum bagi pelanggan Niaga dan Industri juga ada kenaikan.

Kenaikan tarif air ini ditambahkan Syamsul sebagai upaya untuk efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan. Dia juga menjelaskan bahwa struktur tarif air minum tersebut juga mengandung tarif progresiff, serta dilaksanakan secara bertahap dalam 3 tahun.

“Kenaikan tarif air ini dimulai sejak  tahun 2021 sampai dengan tahun 2023,” tambahnya.

Dia juga mengatakan jika tarif air yang dikelola Perumda Tirta Kanjuruhan tergolong sangat terjangkau. Alasannya jelas yaitu untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 permeter kubik hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa.

“Meskipun ada kenaikan, namun masih cukup terjangkau. Untuk pelanggan rumah tangga perbulan cukup membayat Rp 41.500. Dengan rincian 10 meter kubik dikalikan Rp 2.900, ditambah dengan biaya jasa admin Rp 12.500,” tandas Syamsul. (Ira/ggs)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img