spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Pelaku Pembuang Bayi di Joyomulyo Dituntut Penjara Enam Bulan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Hukuman Diberikan Karena Pelaku Berkomitmen Merawat Anaknya Kembali

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pelaku pembuangan seorang bayi laki-laki di Jalan Joyomulyo Gang II Kecamatan Lowokwaru, NR, 20, warga asal Maluku yang tinggal di Jalan MT. Haryono Kecamatan Lowokwaru dituntut enam bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Irawan Eko Cahyono di hadapan majelis hakim, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Senin (23/5).

Irawan mengatakan, terdakwa dalam pengakuan sebelumnya menyatakan ingin dan sanggup untuk kembali merawat anak yang sempat dibuangnya itu. Ia kepada majelis hakim mengaku menyesal, serta berkomitmen untuk menjaga dan merawat sang anak dengan sepenuh hati.

- Advertisement -

“Terdakwa ini mengaku dan menyesali perbuatannya. Selain itu, ia juga siap untuk kembali merawat anak yang dilahirkannya itu. Inilah yang membuat kami menuntut terdakwa dengan hukuman selama enam bulan penjara,” terangnya.

Saat ini anak laki-laki tersebut berada di bawah naungan dan perlindungan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Setelah nantinya putusan sudah berkekuatan hukum tetap, anak tersebut akan secara simbolis diberikan kembali agar bisa dirawat.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan, bahwa dalam sidang tersebut terdakwa mengaku bersalah. Pada pokoknya NR menerima dakwaan tersebut, serta membeberkan alasannya melakukan aksi biadabnya itu.

“NR berusaha keras untuk menutupi kehamilannya. Di hari yang sama saat melahirkan, Selasa (4/1) lalu, sekitar pukul 22.00 terdakwa lantas tega membuang bayinya. Ia meletakkan bayi tersebut di dalam kardus beralaskan rok berwarna biru, di dekat rumah warga di Jalan Joyomulyo Gang II Kecamatan Lowokwaru,” ungkapnya kepada Malang Posco Media, Selasa (10/5).

Saat ini NR didakwa dengan dakwaan kesatu dengan Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian NR juga didkawa atas dakwaan kedua atau subsider dengan Pasal 305 KUHP tentang Pembuangan Anak.

“Saat ini terdakwa terancam dengan pidana penjara paling maksimal lima tahun enam bulan. Sementara itu kami sedang menyiapkan tuntutan hukuman terhadap terdakwa, yang dijadwalkan dibacakan Senin (23/5) mendatang,” lanjut Eko.

Seperti diberitakan sebelumnya warga Jalan Joyomulyo Gang II RT 3 RW 3 Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru dibuat heboh, usai mendengar suara tangisan seorang bayi Selasa (4/1) malam. Saat itu seorang bayi laki-laki yang baru beberapa jam dilahirkam itu, ditemukan dalam kondisi hidup. Bayi tersebut terbungkus kain kerudung berwarna merah muda dan beralaskan jeans di dalam sebuah kardus.

Kardus tersebut diletakkan oleh pelaku di atas sebuah tong sampah, yang berada di dekat rumah seorang warga bernama Chairuddin. Chairuddin mengaku bayi tersebut diduga menangis karena kedinginan, sehingga diberikan kain hangat sembari melaporkan ke Polsekta Lowokwaru.

Petugas pun mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi korban, ke RSSA Malang untuk mendapat perawatan. Beruntungnya bayi tersebut masih dalam kondisi sehat dan tidak terdapat luka apapun, hanya saja tali pusarnya masih tersambung di tubuh bayi tersebut. (rex/ggs)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img