MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Masih ingatkah dengan kasus pengeroyokan yang terjadi saat pergantian tahun 2022, di Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Emas Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun? Kini dua terdakwa Dafit Efendi alias D dan Widianto bin Senan alias W akan meringkuk di penjara dalam waktu yang cukup lama, usai sidang putusan yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Senin (23/5) sore.
Keduanya divonis oleh hakim Djuanto sebagai ketua Majelis Hakim perkara tersebut dengan pidana penjara selama 11 bulan. Hukuman ini memang lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum pidana penjara selama satu tahun.
“Keduanya terbukti telah melakukan kejahatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka. Dengan ini majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan, dikurangi selama masa penahanan terdakwa yang telah dijalani,” terangnya dalam persidangan.
Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang Suudi, SH., mengatakan pihaknya saat ini masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara, dari pihak terdakwa sudah menerima.
“Kami masih pikir-pikir, hal ini karena hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan yang kami bacakan. Untuk hal yang memberatkan ada sedikit perbedaan, menurut majelis hakim karena menyebabkan luka, sementara dari kami karena meresahkan masyarakat. Untuk yang meringankan sama, terdakwa kooperatif, dan belum pernah dihukum,” bebernya.
Kedua terdakwa saat ini sudah mendekam di sel Lapas Kelas I Malang dan harus menunggu hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa ini melakukan penganiayaan terhadap Sendik Wibowo.
Saat itu, Sabtu (1/1) dini hari, kedua terdakwa ini terlibat cek cok dengan korban. Lantaran korban ini sempat memaksa masuk, saat ada acara yang digelar oleh Senan Arifin ayah dari terdakwa Widianto.
Karena sering membuat onar, Senan Arifin melarang korban untuk ke rumahnya apalagi saat itu korban sedang dalam kondisi mabuk. Namun korban tetap memaksa masuk, sehingga Senan harus mengeluarkan korban secara paksa.
Tiba-tiba saja terdakwa Widianto keluar menyusul Sendik, dan berujung cek cok. Melihat hal itu, terdakwa Dafit Efendi langsung mendatangi keduanya. Keduanya lalu menghajar Sendik, hingga ia tersungkur ke saluran gorong-gorong air (got).
Merasa tidak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Sukun. Senin (3/1) siang, kedua terdakwa dijemput oleh petugas Polsekta Sukun untuk diamankan, dari rumah milik Senan Arifin di Jalan Pelabuhan Tanjung Emas Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun. Kemudian keduanya langsung ditetapkan tersangka, atas kasus pengeroyokan dan dijerar dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP. (rex/ggs)