MALANG POSCO MEDIA, MALANG – DPRD Kota Malang akan kembali membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk segera dibahas. Sebelumnya 2 Ranperda yakni Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) diparipurnakan. Kini 2 Ranperda baru, Pengaturan Pondok Pesantren (Ponpes) dan Ranperda Kemajuan Kebudayaan akan segera disampaikan eksekutif untuk dibahas.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menegaskan, proses pembahasan sudah masuk pada rapat paripurna internal.
“Setelah itu minggu depan ini, kita sudah akan pembahasan lanjutan dengan Pandangan Umum (PU) fraksi,” tegas Made.
Dua ranperda tersebut, yakni Ranperda Pengaturan Ponpes dan Ranperda Kemajuan Budaya merupakan ranperda inisiatif DPRD Kota Malang. Yang targetnya harus didok atau diselesaikan sebelum akhir tahun 2022 ini.
Dalam kurun waktu satu pekan ke depan, setelah pemaparan PU fraksi-fraksi, maka Pansus (Panitia Khusus) ranperda akan dibentuk.
“Setelah itu bentuk Pansus, baru pembahasan dengan tim-tim ahli dan instansi lain yang bersangkutan lebih insentif dilakukan,” jelas politisi PDI Perjuangan Kota Malang.
Dijelaskannya, inti dari pembahasan dua Ranperda insiatif tersebut seperti Ranperda Pengaturan Ponpes adalah untuk mengatur kebijakan khusus tentang keberaan Ponpes di Kota Malang. Termasuk hak dan kewajiban hingga perannya membangun daerah.
Sementara Ranperda Kemajuan Kebudayaan akan lebih konsen pada landasan hukum kontribusi pemerintah daerah kepada lembaga-lembaga seni dan budaya, perlindungan budaya dan seni dan kontribusi sebaliknya oleh pelaku kebudayaan di Kota Malang.
“Intinya memang perda inisiatif berangkat dari aspirasi masyarakat yang kita tampung. Detail-detailnya yang diatur tentu tidak jauh dari roh Ranperda itu untuk kemajuan Ponpes dan kebudayaan di Kota Malang,” pungkas Made. (ica/aim)