spot_img
Saturday, September 21, 2024
spot_img

Kedapatan Membawa Sabu, Warga Bululawang Diringkus Polsek Wagir

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga kini masih menghawatirkan. Unit Reskrim Polsek Wagir pada Selasa (24/5) lalu, berhasil meringkus seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika. Ia dibekuk karena terbukti membawa sepoket Sabu (SS).

Dialah Samsul Efendi, 39 tahun, warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang. Dia harus berurusan dengan polisi usai ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Gondowangi Kecamatan Wagir. Tepatnya sekitar pukul 19.00, ia dibekuk usai anggota Polsek Wagir mendapat informasi dari warga bahwa ada transaksi mencurigakan.

Barang bukti yang diamankan

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang mencurigakan sedang berada di pinggir Jalan dan diduga transaksi narkotika,” ungkap Kapolsek Wagir AKP Fajar Rianu, Jumat (27/5).

Dikatakan Fajar, mulanya, anggota Unit Reskrim yang mendapat informasi dan mengetahui ciri pelaku mengetahui keberadaannya. Tak lama, polisi langsung mendekati pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Benar saja, saat penggeledahan, didapati bukti sepoket sabu terbungkus kertas dalam bungkus rokok.

“Terduga pelaku tidak menyangkal adanya serbuk kristal tersebut adalah sabu,” katanya.

Pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Wagir untuk diperiksa. Polisi juga menggali keterangan sejumlah saksi di lokasi. Terduga pelaku, kata Fajar, diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Fajar berujar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, ia masih meringkuk di sel Polsek Wagir guna penyelidikan lebih lanjut. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti poket sabu dan sebuah ponsel.

Kapolsek menjelaskan, terkait peredaran Narkoba, jajaran Polres Malang akan terus menerus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang terlibat.

“Saat ini masih dikembangkan kasusnya, tersangka sendiri terancam hukuman paling singkat lima tahun. Yang perlu diwaspadai dan dipahami masyarakat bahwa narkoba berdampak buruk pada psikologis dan masa depan para pemuda,” tuturnya.(tyo/jon)

- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img