.
Friday, November 22, 2024

Eksekusi Pengosongan Aset Harta dr Hardi – Valent Dilanjutkan. PN Malang: Perlawanan Tidak Tangguhkan Eksekusi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media – Ketua PN Malang, Judi Prasetya, SH, MH menggelar aanmaning ketiga, Senin (30/5) siang dalam perkara lima aset dari harta gono gini milik alm. dr. Hardi Soetanto – FM. Valentina. Pertemuan itu, dihadiri Lardi, SH, MH, kuasa hukum keluarga Hardi serta Dian Aminuddin, SH dan Hartarto Pakpahan, SH, kuasa hukum keluarga Valent.

Dalam aanmaning ketiga ini, advokat Lardi meminta agar PN Malang segera melakukan eksekusi lanjutan, yakni pengosongan terhadap dua rumah di Jalan Taman Ijen Kota Malang dan tiga ruko di Malang. “PN Malang yang berwenang menentukan untuk waktu eksekusi pengosongan. Tapi setidaknya, delapan hari setelah aanmaning ketiga ini,” terangnya.

Alasannya menurut dia, pemenang lelang aset harta gono gini puluhan milar rupiah itu, sudah menunggu terlalu lama. “Kami menunggu sikap hukum Ketua PN Malang,” tutup dia. Sementara, advokat Dian Aminuddin mengaku, kliennya masih mengajukan gugatan perlawanan eksekusi lelang, yang akan disidangkan Selasa (31/5) ini.

“Kami masih mengajukan perlawanan dan keberatan atas lelang itu,” ungkapnya kepada Malang Posco Media. Dia mengungkapkan, keberatan itu sudah disampaikan beberapa waktu lalu dalam gugatan perlawanan. “Termasuk saat aanmaning ketiga, kami tetap mengaku keberatan atas lelang – lelang itu,” terang Ketua DPC Peradi Malang itu.

Dihubungi terpisah, Humas PN Malang, Djuanto, SH membenarkan bahwa hasil aanmaning ketiga, akan dilanjutkan dengan proses hukum lainnya. “Namun, jadwalnya akan ditentukan kemudian,” tegasnya. Dia tidak menampik bahwa pihak Valent masih mengajukan gugatan perlawanan. “Ya, tapi tetap tidak dapat menangguhkan eksekusi pengosongan,” tutup dia. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img