Bahas PBG, Pengelolaan Lingkungan dan Peningkatan SDM Pekerja
MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – DPRD Kota Batu bersama dengan Pemkot Batu menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara virtual pada Senin (30/5) kemarin. Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda Persetujuan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Juru Bicara DPRD, Saifudin menjelaskan bahwa Retribusi PBG atau yang sebelumnya disebut IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batu. Namun, perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Sedangkan untuk Raperda inisiatif DPRD kedua yaitu tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup diperlukan untuk melindungi dan mengelola SDA di Kota Batu. Kami berharap Raperda ini bisa menjadi solusi untuk mencegah kerusakan SDA sekaligus untuk mendukung pembangunan,” ujar Syaifudin.
Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diperlukan untuk penyelarasan dengan perundang-undangan yang ada dan kondisi ketenagakerjaan saat ini. Raperda akan membahas tentang pembangunan SDM, Daya Saing Ketenagakerjaan, Kesempatan kerja, dan Pembinaan Hubungan Industrial.
Ditambahkan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman bahwa menurutnya tiga Raperda yang dibahas merupakan aturan hukum yang penting dan sangat dibutuhkan di Kota Batu. Misalnya untuk Raperda Retribusi PBG nantinya akan menjelaskan adanya perubahan retribusi dan memperketat perijinan PBG.
“Dengan adanya penyesuaian kami ingin pembangunan di Kota Batu taat aturan. Serta yang terpenting tidak sembarang bangun, artinya jangan sampai ada masyarakat atau pelaku usaha yang berinvestasi atau membangun di Kota Batu sembarangan seperti di lahan hijau yang telah banyak terjadi di Kota Batu,” tegasnya.
Kemudian untuk Raperda Penyelenggaraan Lingkungan Hidup diharapkan ada payung hukum untuk mencegah adanya kerusakan alam di Kota Batu. Misalnya dalam Raperda tersebut bisa mengatur agar pelaku usaha wajib membuat sumur biopori dan wajib menanam bibit pohon setiap tahunnya di wilayah Kota Batu yang minim resapan.
“Kalau untuk Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan nantinya ada aturan agar setiap pelaku usaha yang membuka usaha di Kota Wajib mempekerjakan minimal 70 persen pekerja adalah orang Batu. Selanjutnya pelaku usaha wajib meningkatkan SDM pekerja dengan pelatihan hingga sertifikasi,” pungkasnya. (eri)