MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Perbuatan melanggar hukum mengantarkan pemuda berinisial MAI warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen harus berurusan dengan polisi. Dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Turen lantaran diketahui sebagai pengedar narkotika berjenis Pil Double L (££/LL).
Dia diringkus di rumahnya di Dusun Lowokwaru, Desa Tawangrejeni pada Minggu (29/5). MAI tak bisa bekutik dan terbukti atas kepemilikan sejumlah barang haram tersebut di kediamannya.
Kapolsek Turen Kompol Suko Wahyudi mengungkapkan, keberhasilan penangkapan tersebut adalah hasil penyelidikan dan patroli anggota. Dikatakan, sejak pukul 10.00 hari itu, anggota Unit Reskrim Polsek Turen melakukan penyelidikan terkait keberadaan seseorang yang diduga kuat sebagai pengedar pil koplo.
“Sebelumnya kami mendapat informasi seusai memeriksa keterangan seorang saksi pembeli,” kata Kompol Suko, Rabu (1/6).
Penyelidikan tersebut membuahkan hasil, seorang pemuda dicurigai memiliki narkoba siap edar. Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar berinisial MAI (19).
“Kami amankan seseorang diduga sebagai pengedar berikut barang buktinya yaitu barang bukti Pil Double L dan sejumlah uang yang diduga hasil transaksi,” ujarnya.
Saat mengamankan MAI, petugas juga berhasil menemukan barang bukti satu buah plastik klip transparan berisi 16 butir pil dengan logo ‘LL’ dan 6 Tik dengan jumlah 4 butir di setiap Tiknya. Serta juga yang sejumlah Rp. 25.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan Pil dobel LL.
Suko menuturkan, atas perbuatannya diduga pelaku telah melanggar tindak pidana barang siapa dengan sengaja mengedarkan, menyediakan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dan memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Hal tersebut sesuai Pasal 196 sub Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun jeruji.
“Kami akan kembangkan penyelidikan lebih lanjut,” ringkasnya.(tyo/ggs)