MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Menjelang hari raya idul adha pada awal Juli mendatang, penularan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Malang masih tinggi. Data terbaru kasus PMK Kabupaten Malang menembus 2.236 kasus. Penanganan dan pencegahan PMK terus dimasifkan, termasuk penyekakan lalu lintas hewan ternak.
Penyekatan dilakukan di sejumlah titik mobilisasi kendaraan hewan ternak. Salah satunya di Kecamatan Dau yang berbatasan dengan Kota Batu. Penyekatan juga dilakukan di titik perbatasan lain sejak terbitnya SE Bupati mengenai pencegahan dan penanganan PMK.
“Penyekatan terus dilakukan mengingat semakin maraknya wabah PMK di Kabupaten Malang khususnya Wilayah Kecamatan Dau. Langkah ini masih menjadi langkah pencegahan yang diupayakan agar tidak terjadi penularan,” kata Bripka Arif Wicaksono Anggota Polsek Dau saat melakukan penyekatan, Rabu (1/6).
Dalam penyekatan, kata Arif, edukasi disampaikan secara humanis kepada para peternak dan belantik yang akan di putar balik agar tidak terjadi gejolak dimasyarakat nantinya.
“Kami berikan sosialisasi agar para belantik dan peternak ini juga tau bahaya wabah PMK, sehingga tidak semakin menyebar wabah PMK ini,” ujarnya.
Demi menjaga hewan ternak di Wilayah Kecamatan Dau agar tidak tertular wabah PMK, Muspika Kecamatan Dau juga masih menutup pasar hewan sampai batas waktu yang belum ditentukan dan melarang mobilitas hewan ternak dari luar Wilayah Kecamatan Dau.
Hingga kini, PMK masih menjadi mokok menakutkan tak hanya bagi peternak dan pedagang hewan, namun juga masyarakat luas. Di sisi lain, kebijakan penutupan pasar hewan masih diterapkan. Pembukaan pasar masih menjadi wacana Pemkab Malang melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sampai hari ini Pemkab Malang dikabarkan tengah mengkaji SOP pembukaan pasar dengan syarat nihil kasus PMK di satu wilayah tersebut.
“Ini tadi saya baru mempersiapkan adanya pengecekan kesehatan bagi hewan ternak yang akan digunakan sebagai hewan kurban. Karena gejala klinis kan tidak kelihatan, jadi dilakukan pengecekan ketat terhadap kesehatan hewan,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Kamis (2/6).
Nurcahyo menuturkan, belum ada wacana mengenai syarat khusus untuk sapi atau kambing layak jual untuk keperluan kurban. Menurutnya, hal ini karena gejala klinis PMK pada hewan ternak masih butuh pemeriksaan berkala.
“Nanti dokter hewan akan merumuskan itu, (prosedur pengecekan), petugas juga masih melakukan persiapan idul adha,” kata pria yang disapa Cahyo itu. Aturan yang ada saat ini, kata Cahyo masih belum mengatur mengenai sanksi pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Meski hal ini diakuinya mengganggu ketertiban umum terutama lalu lintas.
“Saat ini penyekatan masih terus dilakukan di titik perbatasan. Ini sejak SE keluar. Pelaksanaannya dibantu dari kepolisian,” imbuhnya. (tyo/ggs)