.
Thursday, December 12, 2024

Pemkot Angkat Lagi 344 Guru PPPK

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemerintah Kota Malang kembali mengangkat ratusan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat (3/6). Total ada sebanyak 344 guru yang diangkat secara langsung oleh Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji yang digelar di Student Center Pertamina, SMK Negeri 2 Malang. Ini merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya tahap pertama dilakukan pada awal Mei lalu.

Dari 344 guru yang diangkat, 91 diantaranya merupakan guru SMP dan 253 adalah guru SD. Bila ditambah dengan pengangkatan tahap pertama dengan sebanyak 639 guru, maka kini total sudah ada sebanyak 983 guru PPPK yang telah diangkat di lingkungan Pemkot Malang.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyampaikan bahwa pada pengangkatan guru PPPK tahap kedua ini juga bermacam-macam latar belakang lama mengabdinya. Ada yang baru saja lulus atau fresh graduate dan juga ada yang sudah puluhan tahun mengajar. Yang terpenting, kata Sutiaji adalah untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran karena memberikan pengetahuan kepada peserta didik tidak mudah.

“Perlu ada edukasi, ketelatenan, keuletan, bukan hanya itu, secara pedagogik dia bagus dan ada ketulusan hati dari pendidik kepada peserta didik. Kalau tulus, tidak akan terjadi kekerasan fisik dan kekerasan verbal,” tutur Sutiaji.

Dengan ketulusan itu, lanjut Sutiaji, maka juga akan memudahkan transfer keilmuan dan skill kepada peserta didik. Selain itu, ia meminta agar ketika mengajar juga harus memahami bahwa setiap anak berbeda dan punya potensi dan bakatnya masing-masing.

“Kedua saya tekankan, sekarang kan lagi didengungkan Merdeka Belajar, sistem yang mudah-mudahan bisa dikembangkan terus bahwa anak dilihat bukan barang mati. Ada namanya pendekatan pengajaran diferensiasi. Tidak sama satu sama lain. Maka nanti ada pembekalan terus memberikan penguatan melalui Dinas Pendidikan melalui penguatan literasi kepada PPPK,” bebernya.

Yang tak kalah penting, memang secara umum PPPK punya kewajiban dan hak yang sama dengan PNS. Termasuk juga untuk PPPK kini difasilitasi untuk masa pensiun yakni dengan bekerjasama dengan beberapa sektor dan instansi terkait.

“Maka seperti dana pensiun itu ada dana sendiri tiap bulan dipotong. Maka dia juga diberikan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Taspen untuk menabung, supaya hari tua bisa merasakan,” ujar Sutiaji. (ian/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img