.
Friday, December 13, 2024

Diduga Korupsi, Kades Kalipare Ditahan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Rugikan Negara Rp 423 Juta

MALANG POSCO MEDIA- Dugaan korupsi di tataran pemerintahan desa kembali terjadi di Kabupaten Malang. Kepala Desa (kades) Kalipare Kecamatan Kalipare Sutikno ditahan Polres Malang. Ia diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD). Akibatnya merugikan uang negara hingga Rp 423,8 juta.

Sutikno ditahan Satreskrim Polres Malang pada Jumat (3/6) lalu. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengakui penahanan Sutikno saat dikonfirmasi, Minggu (5/6) kemarin. “Betul, karena dugaan korupsi keuangan desa sekitar tahun 2019. Sudah ditahan,” ujar Ferli.

Ferli menjelaskan Satreskrim Polres Malang melakukan penahanan atas dugaan penyelewengan DD/ADD  tahun anggaran 2019 lalu.

Meski kasus dugaan penyelewengan tersebut terjadi pada tahun 2019, kata Ferli, kades tersebut baru ditahan karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya perkara tersebut mulai dilakukan penyelidikan sejak tahun 2021. Status sang kades saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut informasi yang dihimpun, Inspektorat Kabupaten Malang sebelumnya telah melakukan pembinaan terhadap tersangka. Tersangka diberi arahan mengembalikan uang negara yang telah diselewengkannya. Sutikno diduga telah melakukan penyelewengan dana desa hingga mengakibatkan kerugian negara senilai ratusan juta.

“Prinsipnya, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk mengawal pelaksanaan pembangunan daerah, agar bisa tepat sasaran,” tambah perwira dengan dua melati di pundaknya itu.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menambahkan, dugaan penyelewengan uang negara itu masih didalami karena tidak hanya fokus terhadap kades Kalipare saja.

“Hasil Audit inspektorat Kabupaten Malang ditemukan kerugian negara sebesar Rp 423,8 juta,” kata Donny.

Ia merincikan, sejumlah barang bukti telah diamankan polisi. Di antaranya dua bendel buku rekening kas desa, dua bendel buku bantu pengeluaran kas desa dan 26 lembar kwitansi penerimaan kas desa. Selain itu satu bendel buku laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Kalipare tahun anggaran 2019 dan 53 stempel yang diduga palsu. Senada dengan temuan Inspektorat Kabupaten Malang bahwa adanya anggaran yang tidak sesuai volume atau melebihkan dari Rencana Anggaran Belanja (RAB).

“Tersangka menggunakan DD dan ADD untuk kepentingan pribadi, pengunaan anggaran fiktif dibuktikan dengan stempel palsu serta mark up harga belanja yang tidak sesuai  RAB Desa. Untuk pemalsuan dokumen tidak ada, ya,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti menerangkan pihaknya sudah melakukan audit dan memberikan rekomendasi kepada pihak pemdes. Dalam hal ini kepala desa segera mengembalikan anggaran yang menyimpang tersebut dan membuat berita acara. Namun proses itu tidak diindahkan hingga batas waktu yang ditentukan habis.

“Akhirnya ini menjadi temuan, di mana jika APH (Aparat Penegak Hukum) bergerak kami harus hormati proses hukum,” kata Tridiyah.

Bupati Malang HM Sanusi  menyayangkan jika memang terdapat penyelewengan uang negara. Namun ia mengatakan bahwa kasus tersebut harus menjalani pembuktian lebih lanjut. Ia bahkan mendorong untuk upaya Restorative Justice.

“Sekarang ini ada terobosan hukum Restorative Justice. Sebelum vonis jika bisa diperbaiki di antaranya dengan mengembalikan dananya maka akan diringankan,” kata Sanusi.

Ia mencontohkan kasus serupa pernah terjadi dan berakhir damai. Yakni di Desa Druju Sumbermanjing Wetan. Kendati demikian, Sanusi menyatakan akan menghormati proses hukum jika terbukti.

“Selama tidak terbukti terjadi korupsi akan bebas, contohnya di Druju, diduga melakukan korupsi dan sudah menyelesaikan pengembalian. Akhirnya dibebaskan. Tetapi kalau terbukti, proses hukum kita hargai,” pungkasnya. (tyo/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img