spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Regulasi Ribet Bikin Sulit SKK Konstruksi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kendala pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi bagi pelaku jasa usaha konstruksi di Kota Malang menjadi perhatian serius. Komisi C DPRD Kota Malang meminta Pemkot juga pro-aktif mengupayakan kemudahan proses itu.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang M Fathol Arifin mengatakan pihaknya memang baru mengetahui adanya situasi sulit yang dialami para pelaku jasa usaha konstruksi tersebut. Pihaknya tetap akan memperhatikan lebih jauh dan mengawal proses ini dengan baik. Diakuinya, proses perizinan apapun, khususnya usaha saat ini diberlakukan sistem satu pintu dengan sistem OSS (Online Single Submission).

- Advertisement -

“Memang sekarang semua bentuk perizinan sudah serba online dengan persyaratan normatif yang harus terpenuhi. Jika memang ada kesulitan atau apapun itu bisa dikomunikasikan,” tegas Fathol kepada Malang Posco Media kemarin.

Ia menjelaskan, jika merasa kesulitan ada dalam proses pengajuan perizinan dan sifatnya transaksional pelaku jasa usaha industri harus melaporkan. Komisi C memberi ruang pengaduan dan akan diupayakan untuk bisa dicarkan solusinya termasuk berkomunikasi dengan eksekutif.

Sementara itu Ketua DPD Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Kota dan Kabupaten Malang periode 2022-2027 Rudi Hartono menjelaskan, di Gabpeknas dari total 50 anggota jasa usaha konstruksi yang bergabung hanya 10 persen saja dari anggotanya yang sudah memiliki SKK.

“Memang aturan ini agak tidak masuk akal. Karena untuk izin ini dulunya diurus per wilayah atau provinsi. Sekarang yang urus semua di pusat. Apa tidak kewalahan itu? ribet sekali karena semua diambil alih pusat,” papar Rudi kepada Malang Posco Media.

Perusahaannya sudah mengurus SKK kurang lebih 2 bulan lamanya dan hingga saat ini belum kunjung selesai juga. Hal ini sangat menyulitkan karena SKK dibutuhkan untuk memperpanjang izin usaha atau yang disebut SBU (Sertifikat Badan Usaha). Sementara SBU yang hidup atau aktif merupakan syarat mutlak jika pelaku usaja jasa konstruksi mau mengikuti lelang atau pengadaan.

“Belum lagi syarat-syarat jenjang yang harus dipenuhi. Kami rasa pemerintah harus mengupayakan ini dipermudah. Adanya aturan baru ini kan mempermudah, tapi ini kenyataannya malah sebaliknya,” tegas Rudi.

Ia pun berharap baik DPRD Kota Malang maupun Pemkot Malang bisa melakuakn diskresi kebijakan. Atau mengupayakan komunikasi dengan pemerintah pusat akan kendala yang dialami banyak pelaku usaha jasa konstruksi ini. (ica/aim)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img