spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Jabatan Kades Bisa Sampai 27 Tahun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Mendes PDTT Usulkan Masa Jabatan Kades Sembilan Tahun

MALANG  POSCO MEDIA – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengusulkan jabatan kepala desa 9 tahun. Usulan itu dari aspirasi para kepala desa itu itu telah disampaikan Abdul Halim kepada Direktur Jenderal Pemerintahan Desa Kemendagri. Hal ini mendapat dukungan dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang maupun Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Malang.

- Advertisement -

Salah satu alasan Abdul Halim mengusulkan masa jabatan kepala desa 9 tahun adalah untuk dapat menyelesaikan permasalahan terkait perbedaan pilihan.  Saat ini sesuai  UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Humas AKD Kabupaten Malang Muhammad Irwan mengatakan, seorang Kades baru dilantik akan lebih dulu beradaptasi dan melakukan penyesuaian. Waktu penyesuaian rata-rata dilakukan para kepala desa ini selama tiga tahun dengan segala dinamikanya. Praktis menurut dia, jika hanya enam tahun masa jabatan maka Kades pun tidak bisa menjalankan programnya dengan maksimal.

“Untuk menjalankan pemerintahan desa itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan waktu tiga tahun untuk Kades yang baru dilantik ini beradaptasi. Karena memang banyak hal yang harus dipelajari dan diselesaikan,’’ M. Irwan kepada Malang Posco Media, kemarin.

Jika usulan masa jabatan Kades selama Sembilan tahun, seorang Kades berpotensi dapat menjabat hingga 27 tahun lamanya. Karena pada 2021 lalu,  Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas maksimal jabatan kepala desa yakni tiga periode. Ketetapan itu berdasarkan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Menurut Irwan, Kades harus menyelesaikan managemen konflik terkait perbedaan pilihan yang telah dilaluinya. Meski sudah dilantik, tidak semua warga dapat menerima hasil Pilkades. Sehingga Kades baru pun harus  bisa mengatasi dinamika itu dengan baik.

“Untuk menyelesaikan konflik ini tidak mudah. Ada saja permasalahan, dan Kades baru harus bisa menyelesaikan itu,’’ urainya.

Selain itu, Kades baru juga haru belajar tentang tata kelola pemerintahan, tata kelola keuangan, serta kebijakan maupun aturan. “Ya itu, tahun untuk beradaptasi. Praktis Kades bisa bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya itu setelah tiga tahun beradaptasi. Waktu tiga tahun itu cukup singkat, banyak program pembangunan tidak berjalan maksimal,’’ urainya.

Tapi sebaliknya jika jabatan itu sembilan tahun, ditambahkan Irwan, program pembangunan pun bisa berjalan maksimal. “Tiga tahun beradaptasi, masih memiliki waktu enam tahun masa jabatan. Maka Kades bisa menjalankan program-programnya, tanpa harus khawatir masa jabatannya segera habis,’’ ungkapnya.

Ditambahkannya, dengan jabatan sembilan tahun maka cost politic pun saat Pilkades pun dapat ditekan. Irwan tidak memungkiri, jika saat pilihan biaya yang dikeluarkan calon Kades cukup tinggi. “Kalau sembilan tahun, maka bisa menekan biaya politik juga,’’ tambah kepala Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo ini.

Pj Ketua DPC Apdesi Kabupaten Malang Helmiawan Khodidi juga mengatakan hal senada. Dia sangat mendukung jabatan kades 9 tahun. Dengan jabatan Kades 9 tahun maka pembangunan desa pun akan berjalan maksimal.

“Kalau enam tahun masa jabatan, maka program ini kadang berhenti di tengah jalan. Tapi kalau sembilan tahun, program bisa berjalan maksimal,’’ ungkapnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tumpukrenteng Kecamatan Turen ini menyebutkan, tidak jarang Kades baru enggan meneruskan program pemerintah desa sebelumnya.  Lantaran sebagai kepala desa yang baru, kades umumnya memiliki visi dan misi sendiri.

“Tapi kalau sembilan tahun, maka Kades memiliki waktu yang cukup panjang, sehingga programnya pun berjalan maksimal, dan desa pun bisa maju serta mandiri,’’ urainya. (ira/aim/lim)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img