spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Tidak Sesuai BAP, Terdakwa Keberatan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Kasus Penggelapan Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Malang

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Setelah rentetan panjang kasus yang menyeret nama Mantan Kepala Cabang Pembanru Bank Mega Malang Kyai Tamin, Yanti Andarias, 45, akhirnya disidangkan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, diselenggarakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (8/6) siang.

- Advertisement -

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mohamad Indarto. Sementara dakwaan, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Siane. Untuk terdakwa mengikuti sidang secara virtual di Lapas Perempuan Kelas II Malang.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan bahwa terdakwa bersama dengan saksi lain melancarkan aksinya bersama dengan saksi HY, DNS dan TJ.

“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara saksi TJ selaku Trade Confirmation, dari deposito tabungan atas nama saksi pelapor JP, HA, MC, LK dan NAD. Namun surat deposito tersebut ternyata bukan dikeluarkan atau diterbitkan oleh Bank Mega. Sehingga tidak tercatat di dalam database sistem Bank Mega, karena tidak adanya validasi deposito tersebut masuk ke Bank Mega,” ujarnya.

Dalam laporannya, kelima saksi mengalami kerugian yang berbeda. Seperti saksi korban JP mengalami kerugian sebesar Rp 425 juta, HA sebesar Rp 1,1 miliar, MC sebesar Rp 400 juta, LK sebesar Rp 100 juta dan saksi korban NAD sebesar Rp 300 juta.

“Atas perbuatannya pelaku kami dakwa dengan  Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk sidang akan kembali dilanjutkan, Rabu (15/6) dengan agenda pemeriksaan saksi,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum para korban, Maliki menerangkan pihaknya saat ini menghormati jalannya persidangan. Meskipun harus melewati waktu yang lama, pihaknya berharap keadilan bisa diwujudkan.

“Kami menghormati lembaga peradilan yang ada, serta kami berkomitmen mengikuti proses peradilan bersama-sama,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya meminta agar terdakwa secara sadar untuk mengembalikan kerugian yang telah disebabkannya. Karena atas kejadian tersebut, para pelapor harus merugi hingga ratusan juta rupiah karena deposito yang diserahkan tidak tercatat di Bank Mega.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Ulli mengaku keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Kota Malang. Pasalnya, ia menilai ada beberapa hal yang berada di dalam BAP sebelumnya tidak disertakan dalam berkas perkara di persidangan.

“Kami keberatan atas dakwaan JPU, ada beberapa hal di dalam BAP yang tidak dimasukkan. Seperti halnya data pelapor yang sudah menerima uang, yang disetorkan dari klien kami. Pada intinya saat ini kami keberatan atas dakwaan tersebut,” jelasnya. (rex/ggs)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img