spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim; Kejari Serahkan Barang Bukti dari Dua Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Kasus kredit fiktif Bank Jatim yang melibatkan mantan Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Malang dan beberapa debitur kini sudah pada tahap akhir. Barang bukti dan uang pengganti dua dari enam tersangka yang dieksekusi ke lapas diserahkan kepada tuannya. Empat tersangka lainnya masih proses banding.

Hal ini dilakukan setelah putusan pidana yang diterima mantan kepala cabang Mochammad Ridho Yunianto dan karyawan bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan berkekuatan hukum tetap. Barang bukti dan uang pengganti kerugian negara dikembalikan kepada pemilik asalnya Rabu siang (8/6) secara simbolis di Aula Kejari Kabupaten Malang.

- Advertisement -

Aset berupa tanah dan bangunan beserta 1 unit mobil Fortuner senilai Rp 5,17 Miliar dan beserta uang pengganti senilai Rp 1,12 miliar yang diserahkan dari Kajari Kabupaten Malang Diah Yuliastuti SH MH kepada Direktur Kepatuhan Internal dan management Risiko Bank Jatim Erdianto Sigit Cahyono.

“Secara detail, Dari Ridho Kejaksaan menyita dan menyerahkan 10 bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan mobil Toyota Fortuner nopol N 1875 BF milik terdakwa,” ujar Kajari Dyah Yuliastuti saat dikonfirmasi, Kamis (9/6).

Sementara dari Edhowin, kata Dyah, hanya berupa satu bendel SHM tanah di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu dan uang tunai Rp 100 juta. Ia mengatakan dua terpidana telah menikmati uang hasil pidana lebih dari Rp 10 Miliar.

“Ridho Rp 9,6 Miliar, sedangkan Edhowin Rp 3,5 Miliar,” rincinya.

Ridho sendiri telah mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahun berikut denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN) Tipikor Surabaya pada 9 November 2021 dan telah dikuatkan melalui putusan banding pada 19 Januari 2022.

Selain hukuman pidana ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,02 Miliar. Sedangkan Edhowin mendapat hukuman yang sama dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dilengkapi dengan uang pengganti senilai Rp 3,4 Miliar.

“Untuk Ridho ini yang tanahnya diambil dari agunan di Bank Jatim, kalau ditotal ada sekitar Rp 3 Miliar. Jadi untuk Ridho ini seluruh kerugian negara sudah pulih,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang Agus Hariono SH. Namun tidak demikian dengan Edhowin yang baru membayar Rp 100 juta beserta SHM tanah yang belum dinominalkan.

“Dalam perkara yang merugikan negara sampai dengan Rp 179 Miliar ini sebenarnya ada enam terdakwa. Empat lainnya masih dalam proses banding,” tukas Agus. (tyo/ggs)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img