spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Pelaku Jambret Di Belakang RSSA Dibekuk Polisi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Resahkan warga usai melancarkan aksi jambret di area belakang RSSA Malang, seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Klojen, Kamis (9/6). Pelaku yang berinisial DBR alias Danang, 26, warga Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang nyaris dimassa warga sebelum diamankan petugas Polsek Klojen.

Pelaku jambret ini sebelumnya ditangkap Selasa (7/6), setelah aksinya di belakang RSSA Malang diketahui warga sekitar pukul 10.00. Pelaku yang dikejar kemudian mencoba kabur dan sempat melewati depan Mapolsek Klojen.

- Advertisement -

Kapolsek Klojen Kompol Domingos DE. F. Ximenes melalui Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk Suyono membenarkan hal tersebut. Setelah melewati Mapolsek Klojen, petugas yang mendengar teriakan ‘Maling’ langsung keluar dan ikut mengejar.

“Pelaku ini sempat mencoba kabur melalui gang kecil yang berhadapan dengan MOG, ke Jalan Kawi dan mengarah ke barat. Kebetulan posisi jalanan ramai dan sedang macet. Pelaku kemudian langsung dijatuhkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Saat terjatuh itulah, pelaku hampir menjadi sasaran amukan massa. Dengan sigap, petugas berhasil mengamankan pelaku dari amarah masyarakat.

“Pelaku kemudian kami amankan ke Mapolsek Klojen untuk diperiksa. Dalam keterangannya pelaku sempat mengelak, dan tidak mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Namun, petugas langsung menghadirkan saksi korban yang menjadi sasaran aksi jambret pelaku. “Setelah mendengar pengakuan korban itulah, pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Kemudian pelaku diperiksa dan resmi ditahan sejak Kamis (9/6) dengan status sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Xiaomi Redmi Note 9, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol N-2740-ECE dan satu potong jaket jumper warna hitam kombinasi merah.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Rutan Mapolsek Klojen. Pelaku kami jerar dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (mp3/rex/ggs)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img