spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Tekan Fungsi Camat, Awasi Pengelolaan Keuangan Desa

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALAMG POSCO MEDIA, MALANG-Kasus Penangkapan Kades Kalipare akibat menyelewengkan dana desa menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan setiap kepala desa di wilayahnya telah mendapatkan pembinaan terkait pengelolaan keuangan desa agar tidak melakukan korupsi. Peran fungsi camat ditekankan untuk melakukan pemantauan pengelolaan keuangan hingga aset desa oleh Pemdes.

Belajar dari kasus korupsi Kades Kalipare dengan kerugian Rp 423 juta beberapa waktu lalu, Pemkab menekankan pihak pimpinan camat untuk telibat pengawasan secara aktif. Disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Suwadji, pihaknya telah menerapkan beberapa langkah pencegahan tindak korupsi di kalangan kades.

- Advertisement -

“Di akhir tahun anggaran juga selalu dilakukan evaluasi tentang pengelolaan dana desa dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Suwadji, Sabtu (11/6).

Meskipun Suwadji mengaku dirinya tak menampik bahwa dari 378 kades di Kabupaten Malang kemungkinan ada yang tidak bisa memahami materi pembinaan atau memang memiliki kepribadian yang tidak baik.

“Permasalahan desa bisa muncul karena pertama, sumber daya manusianya kurang mampu, yang kedua mungkin pemahamannya kurang, yang ketiga mungkin memang ada indikasi (untuk melakukan korupsi). Kalau itu kan kita nggak tahu siapa orangnya,” tuturnya.

Suwadji juga meminta kepada para Camat untuk lebih intens melakukan pembinaan, pengawasan dan verifikasi. Ia beralasan para Camat yang ada dinilai lebih memahami kondisi diwilayahnya masing-masing termasuk desa-desanya. “Jika ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum kades maupun perangkatnya bisa segera diatasi dan diperingatkan,” tambahnya.

Terpisah, Bupati Malang H.M Sanusi berpendapat perilaku korup yang diduga dilakukan Kades Kalipare, Sutikno beberapa waktu lalu menujukkan ketidakpahaman yang bersangkutan.

“Ada sekitar 380 (kades), jika jalan semua ada cuma satu yang diluar itu (melanggar aturan) ya bukan berarti pembinaannya nggak jalan, tidak bisa disalahkan ke pembinaannya. Tetapi itu lebih ke arah oknum. Namun beda lagi kalau banyak yang kena, ya mungkin dari sistem dan pembinaannya kurang,” papar Sanusi ketika dikonfirmasi. Sanusi mengaku dirinya sudah berpesan kepada tersangka agar segera mengembalikan uang korupsi tersebut.

Saya sarankan untuk mengembalikan. Supaya nanti minimal ada keringanan dalam hukumannya. Seperti yang di Tulus Besar mengembalikan dan di Druju yang pernah kasus itu kan ngembalikan. Akhirnya ada nanti pertimbangan hukum yang mungkin dapat meringankan,” sebut Sanusi. (tyo/ggs)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img