MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Seiring dengan perkembangan isu Penyakit Mulut dan Kaki, salah satu masjid di Kota Malang yakni Masjid Nurul Huda, Jalan Tlogo Indah, Tlogomas, Lowokwaru, memutuskan untuk meniadakan penyembelihan hewan kurban.
Ketua Takmir Masjid Nurul Huda, Sutrisno Zakaria menyebut ada beberapa pertimbangan untuk meniadakan kurban. Yakni seperti hewan kurban dikhawatirkan mati sebelum disembelih karena PMK.
“Kita khawatirkan kalau misal seperti sapi meninggal kan rentan karena PMK, nah itu menggantinya seperti apa, belum lagi harus menyiapkan mantri hewan dan lainnya. Sudah ada dua kelompok itu urunan untuk kurban sapi maunya disalurkan ke kita tapi kami menolak dengan alasan tadi itu,” jelas Sutrisno.
Walaupun di masjidnya tidak melaksanakan penyembelihan kurban, Sutrisno mempersilahkan kepada warga untuk melaksanakan di tempat lain.
“Jangan disalah artikan, jadi mungkin warga ingin menyembelih tempatnya diluar masjid dan mushala ya silahkan, kami tidak melarang,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengimbau agar masjid seyogyanya tetap bisa melayani amal kurban jamaah sesuai dengan semestinya.
“Sebetulnya kalau masjid itu otoritas masing-masing. Saya koordinasi dengan DMI (Dewan Masjid Indonesia), kalau boleh, kalau bisa, masjid jangan ada penolakan. Karena fungsi masjid adalah menghimpun amal jamaah,” sebut Sutiaji.
Lebih jauh, Sutiaji meminta kepada masyarakat untuk tidak cemas berlebihan terhadap PMK. Sebab apabila perlakuan hewan sesuai dengan syarat dan tata cara penyembelihan hingga memasaknya, tentu masih aman dikonsumsi.
“Jangan membuat kecemasan, karena sebetulnya daging dari PMK itu dagingnya tidak masalah. Apalagi ditegaskan, kalau disembelih dengan tata cara itu, insya Allah (aman),” yakinnya.
Terlepas dari itu, dalam waktu dekat Sutiaji akan menyepahamkan seluruh takmir masjid supaya tidak ada gejolak di masyarakat.
“Walaupun itu otoritas masjid masing-masing tapi saya minggu depan minta Bagian Kesra kerjasama dengan DMI, MUI, NU, Muhammadiyah mengumpulkan takmir masjid. Nanti diambil random saja perwakilan untuk disampaikan masing-masing masjid,” ungkap Sutiaji.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang Prof. Dr. Kasuwi Syaiban M.Ag menilai bahwa pihak masjid tersebut terlalu berlebihan. Menurutnya sah atau tidaknya hewan kurban yang bergejala PMK dapat mengacu pada Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 32 tahun 2022.
“Kalau hanya sakit ringan menurut Fatwa MUI tidak masalah, tapi kalau PMK sudah dahsyat, kemudian kukunya sampai melepuh, kemudian mulutnya sampai begitu, nah itu untuk semacam ini barangkali tidak memenuhi syarat,” sebutnya.
“Saya kira berlebihan karena kalau tahun kemarin wajar Covid-19 karena berkerumun dan sebagainya, kalau ini kan masalah hewannya. Nanti tinggal pilih saja beli yang sehat, jadi saya kira masjid-masjid tidak perlu berlebihan seperti itu,” sambung Prof. Kasuwi.
Namun demikian, secara khusus DMI sendiri tidak punya kewenangan untuk mengatur tiap masjid untuk mengadakan penyembelihan kurban atau tidak. Dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut dan pelaksanaan kurban di Hari Raya Idul Adha mendatang. (ian/imm)