spot_img
Saturday, October 19, 2024
spot_img

Curi 2 Scoopy Residivis Dihukum 2 Tahun 6 Bulan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Gimun, 54, warga Desa Gondowangi Kecamatan Wagir, terdakwa kasus pencurian sepeda motor (curanmor) divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Senin (20/6) siang.

Gimun dalam sidang tersebut terbukti secara sah telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Sedangkan sepeda motor yang dicuri jenis Honda Scoopy warna hitam tahun 2017 dan 2021, milik korban insial YDH, warga Banyuwangi dan N warga Kota Malang.

- Advertisement -

“Terdakwa terbukti melanggar pasal yang telah didakwakan, dan dengan ini kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” kata Hakim Djuanto, ketua majelis hakim dalam persidangan kemarin.

Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Irawan Eko Cahyono. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya kembali. “Sementara untuk yang memberatkan, terdakwa sudah berulang kali dihukum dengan perkara yang sama,” tambah Djuanto.

Atas putusan tersebut terdakwa menerima, sementara JPU melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budi Susanto juga menerima putusan tersebut. “Saat ini terpidana langsung menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas IA Malang,” ujar Eko.

Seperti diberitakan, Gimun residivis curanmor itu dibekuk jajaran Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota di depan sebuah mini market di Jalan Tebo Selatan, Senin (24/1) lalu. Ia diamankan bersama dengan empat orang lain yakni SR, 22, AF, 28, DAP, 29 dan AS, 35. Penangkapan itu bermula dari adanya dua laporan kejadian curanmor di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Senin 15 November 2021 lalu. Saat itu komplotan pelaku ini beraksi di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Tlogo Al Kautsar Kecamatan Lowokwaru.

Saat itu sekitar pukul 03.30 pelaku Gimun bersama degan temannya SR dan KS (DPO) berkeliling mencari mangsa. Kemudian mereka tiba di sebuah rumah kos, dan langsung melancarkan aksinya, dengan mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2017 dan 2021, milik korban insial YDH, warga Banyuwangi dan N warga Kota Malang.

Aksi pencurian tersebut tertangkap CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal rekaman CCTV serta informasi saksi dan masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan. (rex/udi)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img