MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kasus pemebunuhan pria bertato beberapa waktu lalu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Hal itu usai pelaksanaan rekonstruksi di tempat di mana tersangka MDH, 44, membuang tubuh Hari Setiawan, 30, higga meninggal dunia di tepi Sungai Bango, Kamis (23/6).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, reka ulang ini dimulai dari tempat tinggal korban Hari Setiawan yang terletak di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Kemudian dilanjutkan dengan adegan hingga membawa korban ke lokasi tempat korban dihanyutkan ke Sungai Bango.
“Kami melaksanakan rekonstruksi pembunuhan dengan tersangka MDH, ini selama lebih kurang hampir dua jam. Selain tersangka, kami juga menghadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Malang. Untuk menyaksikan langsung bagaimana tersangka mengeksekusi korbannya,” ujarnya kepada Malang Posco Media, Jumat (24/6).
Tersangka dalam reka ulang tersebut memeragakan secara detail sesuai dengan yang tertuang dalam berkas pemeriksaan. Bayu juga mengatakan, dalam rekonstruksi ini tidak ditemukan fakta baru ataupun kejanggalan.
Akan tetapi Bayu enggan menyebutkan asa berapa peragaan yang dilakukan oleh tersangka. “Proses rekonstruksi yang jelas sudah sesuai dengan BAP penyidikan. Setelah ini, kami dari kepolisian akan melengkapi berkas dan kami kirimkan ke JPU untuk bisa segera dijadwalkan proses selanjutnya,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jenazah tanpa identitas dengan motif tato Kamis, (10/2) di aliran Sungai Bango di wilayah Jalan Teluk Bayur Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing. Setelah itu, identitas dari jenazah tersebut berhasil dikuak dengan sosok Heri Setiawan. Dari sanalah polisi juga menemukan kejanggalan, bahwa ada beberapa barang korban yang hilang.
Usai melakukan pendalaman dan penyelidikan, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap tersangka MDH, Sabtu (4/6) di tempat kosnya yang tidak jauh dari TKP.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka diduga memiliki penyimpangan seksual (penyuka sesama jenis). Tersangka juga memiliki motif untuk memiliki sepeda motor korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rex/jon)