.
Friday, November 22, 2024

74 Reklame Tak Berizin Ditertibkan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tindakan tegas ditunjukkan anggota Satpol PP Kabupaten Malang. Salah satunya dengam menurunkan banner iklan tak berizin. Penurunan banner ini dilakukan Jumat (1/7) siang lalu.

“Betul, kemarin (Jumat) kami melakukan, penertiban reklame atau banner-banner iklan yang tidak berizin,” Kata Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang.

Kepada Malang Posco Media Mando begitu Firmando Hasiholan Matondang akrab dipanggil menyebutkan sasaran operasi penertiban dilakukan di Jalan Jendral Sudirman Desa Ngadilangkung dan Jalan Panji Kelurahan Kepanjen. Total ada 74 reklame yang ditertibkan petugas lantaran tak berizin.

Reklame yang ditertibkan mayoritas adalah reklame iklan perumahan, toko  dan informasi tempat terapi.

“Penertiban ini dalam rangka penegakan Perda. Yang mana selain izin juga ada tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang reklame, ” Urainya.

Mantan Camat Pakis ini pun mengatakan untuk reklame yang ditertibkan di amankan di kantor Satpol PP sebagai barang bukti.

“Sebetulnya ini operasi rutin. Terus kami gelar dengan lokasi yang berbeda-beda, ” Ungkapnya.

Dia berharap dengan operasi penertiban yang dilakukan ini memberikan edukasi kepada pelaku usaha untuk lebih taat aturan. Selain itu dengan operasi yang dilakukan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari pajak reklame.

“Jika semuanya tertib kami harap bisa meningkatkan pendapatan daerah juga, ” Tandasnya. (Ira/ggs)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img