.
Friday, November 8, 2024

Izin Dicabut, ACT Malang Stop Donasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

PPATK Ungkap Penyalahgunaan Donasi

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pemerintah resmi mencabut izin pengumpulan dana dan barang (PUB) dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Selasa (5/7) kemarin. Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi keuangan dari karyawan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) penerima yang terindikasi berafiliasi dengan organisasi terorisme, Al-Qaeda.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, dari hasil koordinasi dan hasil kajian, penerima dari transaksi keuangan yang dilakukan oleh karyawan ACT itu. Sang penerima, kata dia, pernah ditangkap oleh pemerintah Turki karena terindikasi berafiliasi dengan organisasi terorisme, Al-Qaeda.

- Advertisement -

“Beberapa nama yang PPATK kaji, berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi. Dia yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda, penerimanya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (6/7) kemarin.

PPATK mengungkap transaksi yang dilakukan ACT ke sejumlah negara. PPATK menyebut, selain transaksi dilakukan atas nama Yayasan, ada kiriman dana melalui individu, mulai dari pengurus hingga karyawan ACT.

Ivan menjelaskan salah satu pengurus ACT pernah mengirim dana Rp 500 juta ke sejumlah negara. Transaksi itu dilakukan pada periode 2018-2019.

Sebelumnya Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy juga telah mencabut izin pengumpulan dana dan barang (PUB) dari ACT. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT. Misalnya adanya pemotongan donasi yang melebihi batas, yakni mencapai 13,7 persen. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan paling banyak 10 persen saja dari total donasi.

Tidak hanya itu PPATK juga telah menemukan adanya pengelolaan dana dari lembaga filantropi ACT yang sengaja dihimpun terlebih dahulu guna meraup keuntungan. Adanya pengelolaan dana yang dihimpun secara bisnis ke bisnis sebelum akhirnya disalurkan kepada penerima bantuan.

“Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” ujar Ivan.

Lebih lanjut, Ivan menuturkan, pihaknya juga menemukan adanya indikasi transaksi keuangan yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp 30 miliar. Namun, saat ditelusuri, perusahaan tersebut masih dalam ruang lingkup pendiri ACT. Ivan mengatakan, adanya langkah pemblokiran tersebut dilakukan pada seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 Bank. Hal itu, bertujuan agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT tersebut.

“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” ungkapnya.

Pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Menyikapi hal itu, Branch Manager ACT Malang Iqrok Wahyu Perdana ketika ditemui Malang Posco Media mengaku pihaknya sebagai cabang di daerah tentu bakal mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah. Selama ini pihaknya mengklaim lembaga ACT selalu patuh dan taat pada aturan pemerintah.

“Kalau kami pasti taat dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ketika izin pengumpulan uang dan barang itu dicabut oleh Kemensos, tentu kami tidak akan melakukan kegiatan fundraising lagi,” tegas Iqrok, Rabu (6/7) kemarin.

Berdasarkan pantuan Malang Posco Media di kantor ACT Malang yang berada di Jalan Nusakambangan ini, suasananya masih aktif seperti hari biasanya. Masih ada layanan informasi masyarakat bahkan juga ada pertemuan relawan untuk pelaksanaan program kemanusiaan.

“Kami hanya melakukan implementasi program yang sudah diamanahkan kepada kami. Yang diamanahkan kepada kami akan segera diselesaikan,” tambah Iqrok.

Setelah heboh pemberitaan ACT akhir-akhir ini, diakui Iqrok memang secara umum di Indonesia ada respon yang negatif. Akan tetapi ia mengklaim lebih banyak masyarakat bahkan donatur yang tetap percaya terhadap ACT, khususnya di Malang Raya, wilayah operasional ACT Malang.

“Sejauh ini respon masyarakat terutama yang sudah jadi donatur kami malah mendukung kami. Karena sudah tahu bagaimana kiprah kami, pelaporan program yang kami lakukan sangat akuntabel dan cepat kepada mereka. Sejauh ini kami tersemangati karena feedback yang kami rasakan positif,” terangnya.

Terlepas dari itu, pihaknya tentu akan berupaya untuk tetap memberi layanan kepada masyarakat. Bukan dengan bentuk fundraising, namun dalam bentuk aksi sosial.

“Banyak pelayanan yang tidak harus berupa uang dan barang. Bahkan kita sudah merancang kegiatan yang bersifat non donasi. Seperti pelatihan, edukasi, pelayanan masyarakat seperti relawan bersih masjid dan sebagainya. Lebih ke sosialnya,” tandasnya. (ian/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img