spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Akomodir Urusan Sanitasi, DPKP Usulkan Perda Sedot Kakus

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Sanitasi menjadi permasalahan klasik bagi masyarakat. Pasalnya masih ada oknum masyarakat yang membuang sanitasi secara sembarangan dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Untuk itu Pemkot Batu melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP) Kota Batu berencana untuk mengusulkan Perda retribusi penyedotan kakus. Tujuannya untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam urusan sanitasi.

- Advertisement -

“Kami akan usulkan Perda retribusi penyedotan kakus. Adanya usulan perda ini karena Pemerintah ingin mencegah pencemaran air dan tanah akibat limbah domestik rumah tangga,” ujar Kepala DPKP Kota Batu, Bangun Yulianto kepada Malang Posco Media.

Ia mengatakan bahwa usulan tersebut karena Pemkot Batu telah memiliki Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Posisi kantor IPLT ini terletak tepat disebelah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kota Batu.

“Jadi karena Pemda telah memiliki IPLT, maka dengan adanya Perda nanti bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas dalam urusan sanitasi. Selain itu dengan adanya Perda sedot kakus nanti, juga menjadi tambahan PAD melalui retribusi sedot kakus,” bebernya.

Lebih lanjut, Bangun menjelaskan bahwa selama ini untuk pelayanan sanitasi masyarakat Kota Batu masih mengandalkan pihak swasta asal Kota Malang. Sedangkan untuk daerah Kota Batu masih belum ada.

“Sebenarnya untuk Kota Batu jasa sedot kakus sudah dimiliki IPLT Tlekung. Bahkan jasa tersebut diberikan gratis. Tapi hanya untuk pelayanan masih untuk lembaga sosial seperti rumah ibadah,” ungkapnya.

Dengan adanya jasa sedot kakus, nantinya akan terbagi menjadi beberapa segmen. Meliputi segmen perkantoran, perhotelan, area wisata hingga masyarakat. (eri)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img