spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

Julianto Eka Putra Akhirnya Ditahan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret founder SMA Selamat Pagi Indonesia Julianto Eka Putra akhirnya ditahan di Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7) petang kemarin. Ini menjadi kabar yang cukup melegakan sebab sejak ditetapkannya sebagai terdakwa, Julianto Eka Putra tak kunjung ditahan. Pelaksanaan penahanan dilakukan langsung oleh Kejari Batu.

“Hari ini kita menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, yang isinya menetapkan penahanan selama 30 hari, jadi kita hanya melaksanakan ketetapan majelis hakim. Ketetapan No. 60 tanggal 11 Juli 2022,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujianto SH. M.H.

- Advertisement -

Terdakwa Julianto Eka Putra dijemput langsung oleh tim Kejari Batu sekitar pukul 3 sore di kediamannya di Surabaya, setelah menerima surat dari majelis hakim pada siang harinya. Agus mengatakan, untuk penahanan terdakwa itu, sebenarnya telah diajukan sejak lama tapi majelis hakim belum mengeluarkan surat penahanan.

“Kewenangan dari majelis hakim untuk melakukan penahanan. Namun dalam hal ini kita juga sudah meminta atau memohon kepada majelis untuk melakukan penahanan dari bulan April. Kemudian kita ajukan lagi hari ini dan berdasarkan penetapan (penahanan) tersebut, kita langsung melaksanakan penahanan,” tambah Agus.

Untuk proses penahanan itu, Kejari Batu dibantu pengamanan oleh Polda Jatim, Polresta Malang Kota dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Alhamdulillah lancar, tersangka kooperatif. (Terdakwa) Tidak (diborgol) karena dalam rangka pelaksanaan penahanan dan tersangka kooperatif,” sebut Agus.

Terdakwa Julianto telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan menjalani tes swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Sementara itu Kalapas Kelas I Lowokwaru Malang Heri Azhari mengatakan selama 30 hari penahanan itu, pihaknya memastikan tidak ada perlakuan khusus.

“Tentu kalau sel gak ada perbedaan. Cuma ada perhatian khusus. Ditempatkan di sel sama semua, proses sama, tidak ada perbedaan cuma pengawasan lebih, karena ada perhatian khusus. Perhatian khusus artinya jangan sampai ada hal yang terjadi diluar bagaimana,” jelas Heri.

Terdakwa Julianto Eka Putra sendiri ditahan di Sel Blok Penahanan selama proses sidang tengah berjalan. Biasanya satu sel diisi satu hingga tiga tahanan. Terdakwa Julianto Eka Putra saat ini tidak didampingi oleh pihak keluarga melainkan kuasa hukumnya.

“Untuk besuk, sekarang kita lagi Covid-19 pasti tau lah aturan. Pasti pengenalan dulu dua minggu baru ikuti aturan main disini. Pengacara silahkan, masih kami izinkan selama ketentuan,” tandasnya. (ian/jon)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img