.
Friday, December 13, 2024

Pendiri Sekolah SPI Batu Ditahan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Terdakwa Pelecehan Seksual

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Terdakwa pelecehan seksual yang dilakukan pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Ekaputra akhirnya ditahan di Lapas Lowokwaru, Senin (11/7) petang. Ini menjadi kabar yang cukup melegakan bagi korban, sebab sejak ditetapkan sebagai tersangka, Julianto tak kunjung ditahan.

Pelaksanaan penahanan dilakukan langsung oleh Kejari Batu. “Hari ini kita menerima penetapan dari majelis hakim yang mengadili perkara itu. Isinya menetapkan penahanan selama 30 hari,” jelas Kajari Kota Batu, Agus Rujianto, SH, MH. Julianto dijemput tim Kejari Batu sekitar pukul 15.00 di rumahnya Kota Surabaya.

 Agus, sapaannya mengatakan, untuk penahanan terdakwa Julianto sebenarnya telah diajukan sejak lama, tapi majelis hakim belum mengeluarkan surat penahanan. “Kewenangan dari majelis hakim untuk melakukan penahanan. Namun dalam hal ini, kita juga memohon majelis untuk melakukan penahanan dari bulan April,” terangnya.  

“Kemudian kita ajukan lagi dan berdasarkan penetapan penahanan tersebut, kita langsung melaksanakan penahanan,” tambah Agus. Untuk proses penahanan itu, Kejari Batu dibantu pengamanan oleh Polda Jatim, Polresta Malang Kota dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Alhamdulillah lancar, tersangka kooperatif. Tidak diborgol karena dalam rangka pelaksanaan penahanan dan tersangka kooperatif,” sebut Agus. Julianto juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan menjalani tes swab antigen dengan hasil negatif Covid – 19. Kalapas Lowokwaru, Heri Azhari mengatakan pihaknya tidak ada perlakuan khusus.

“Tentu tidak ada perbedaan. Cuma ada perhatian khusus. Ditempatkan di sel sama semua, proses sama, tidak ada perbedaan cuma pengawasan lebih karena ada perhatian khusus. Perhatian khusus artinya jangan sampai ada hal yang terjadi diluar dugaan,” jelas Heri.

Terdakwa Julianto sendiri ditahan di sel blok penahanan selama proses sidang tengah berjalan. Biasanya satu sel diisi satu hingga tiga tahanan. Terdakwa Julianto tidak didampingi oleh pihak keluarga melainkan kuasa hukumnya. (ian/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img