.
Sunday, December 15, 2024

Pilkades Kota Batu; Bakal Calon Dua Desa Akan Berebut Kuota, Masa Kampanye Ditambah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kota Batu telah memasuki tahap pencalonan. Dalam pelaksanaannya Pilkades serentak di Kota Batu diikuti oleh lima desa dengan total 19 bakal calon yang telah mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran.

Lima desa yang bakal menggelar Pilkades diantaranya Desa Sumber Brantas, Sumbergondo, Pandanrejo dan Bulukerto yang masuk wilayah Kecamatan Bumiaji. Kemudian satu desa di Kecamatan Batu adalah Desa Pesanggrahan.

Dari lima desa tersebut, dua memiliki bakal calon diatas lima orang, sehingga mereka akan berebut lima kursi baka calon melalui penilaian. Nantinya penilaian akan dilakukan berdasar tiga hal, diantaranya pengalaman kerja di pemerintahan, pendidikan dan usia. Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batu, Ir. Punjul Santoso M.M.

“Sampai saat ini progres tahapan Pilkades di lima desa Kota Batu telah masuk tahap pencalonan. Dari lima desa, ada dua desa yang terdapat pendaftar lebih dari lima, mengacu dari Perwali perubahan atas peraturan walikota batu nomor 32 tahun 2016 tentang Pilkades makan akan dilakukan penilaian,” ujar Punjul kepada Malang Posco Media. 

Ia menjelaskan untuk bakal calon yang dilakukan penilaian adalah para bakal calon dari Desa Pandanrejo ada tujuh bakal calon dan Desa Pesanggrahan yang memiliki bakal calon terbanyak sampai sembilan bakal calon.

“Sesuai Perwali dilakukan scoring dari tiga hal meliputi pengalaman kerja di pemerintahan, pendidikan dan usia. Masing-masing memiliki bobot nilai yang sama,” bebernya.

Setelah nantinya terpilih lima bakal calon, kemudian juga akan dilakukan perubahan dalam masa kampanye. Perubahan masa kampanye dilakukan karena dalam proses atau aturan hanya ada tiga hari masa kampanye. Sehingga dengan jumlah baka calon yang mencapai lima orang harus dilakukan perpanjangan masa kampanye.

“Sekarang masih diusulkan untuk penambahan masa kampanye. Awalnya sehari dibuat lima hari sesuai jumlah maksimal bakal calon. Sehingga satu calon mendapat jatah kampanye satu hari. Ini juga menghindari adanya jadwal bersamaan,” tegasnya. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img