MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pilkades serentak di lima Desa di Kota Batu tinggal menunggu waktu. Dari lima desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak ada dua desa yang memiliki baka calon Kades (Bacakades) lebih dari lima. Hal tersebut berpotensi adanya konflik ketika dalam tes atau penjaringan yang dilakukan tidak transparan.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DP3AP2KB, Iwan Iswanto mengatakan bahwa pembatasan lima kandidat Cakades sesuai dengan amanat dalam PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Serta Permendagri nomor 112 tahun 2016 tentang pilkades.
Potensi konflik gesekan antar pendukung patut diwaspadai jelang penetapan calon kepala desa (cakades). Mengingat cakades hanya dibatasi lima kandidat saja. Sehingga bagi desa yang memiliki bakal cakades lebih dari lima kandidat, maka akan dilakukan proses seleksi oleh panitia tingkat desa.
Di Kota Batu untuk dua desa yang memiliki Bacakades lebih dari lima salah Desa Pesanggrahan dengan jumlah Bacakades sembilan orang. Kemudian di Desa Pandanrejo terdapat tujuh orang yang mendaftar Bacakades.
“Karena itu panitia tingkat desa harus menyampaikan secara masif kaidah aturan untuk seleksi. Diantaranya model pembobotannya, terutama desa peserta pilkades yang memiliki lebih lima Bacakades,” ujar Iwan kepada Malang Posco Media.
Ia menerangkan secara umum untuk proses seleksi dengan metode pembobotan akan diberlakukan bagi desa dengan pendaftar bacakades lebih dari lima. Metode pembobotan sebagai dasar penilaian ada tiga. Meliputi masa kerja di pemerintahan, usia dan jenjang pendidikan.
“Model pembobotannya harus disampaikan gamblang dan jelas oleh panitia desa. Tujuannya untuk menekan adanya potensi konflik. Sesuai tahapan untuk penetapan Cakades dan nomor urut akan diselenggarakan pada 30 Juli,” bebernya.
Sebelum memasuki tahap tersebut, nantinya para Bacakades terlebih dulu mengikuti ujian tertulis dan wawancara. Tahapan tersebut diselenggarakan panitia pilkades tingkat kota mulai 26-27 Juli.
Pilkades serentak di Kota Batu ada lima yang menggelar. Meliputi Desa Pesanggrahan, Desa Pandanrejo, Desa Bulukerto, Desa Sumbergondo dan Desa Sumber Brantas. Untuk Desa Pesanggrahan dan Desa Sumbergondo, terdapat perangkat desa yang maju sebagai bacakades. Sedangkan bacakades dari unsur incumbent ada di Desa Bulukerto, Desa Pesanggrahan dan Pandanrejo.
“Sesuai aturan bagi perangkat desa yang maju sebagai Bacakades wajib mengajukan cuti kepada Kades. Ini terhitung saat mengambil formulir pendaftaran. Sedangkan untuk Kades yang kembali mencalonkan, izin cuti diajukan kepada Kepala Daerah sejak ditetapkan sebagai Cakades,” jelasnya.
Untuk masa cuti Kades yang maju akan dihitung hingga ditetapkannya kades terpilih. Sesuai jadwal untuk pemungutan suara dan perhitungan akan digelar pada 28 Agustus.
Sementara untuk total daftar pemilih tetap (DPT) di lima desa peserta pilkades serentak sebanyak 26.830 pemilih. Rinciannya Desa Pandanrejo sebanyak 4.610 pemilih, Desa Pesanggrahan sebanyak 9.736 pemilih, Desa Bulukerto sebanyak 4.949 pemilih, Desa Sumbergondo sebanyak 3.253 pemilih. Serta Desa Sumber Brantas sebanyak 3.535 pemilih. (eri)