Kejati: Tidak Ada Lagi Nenek Dipidana Karena Mencuri Kayu Bakar
MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Keadilan restoratif harus dijunjung tinggi demi menghadirkan hukum yang tak hanya tajam ke bawah namun tumpul keatas. Hal itu diwujudkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dengan meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) yang kini sudah ada di 33 kecamatan. Setelah dua rumah RJ Di Desa Panggungrejo Kepanjen dan Desa Bululawang Kecamatan Bululawang, kini 31 rumah RJ yang bertempat di 31 kecamatan diresmikan, Selasa (19/7).
Peresmian rumah RJ dilakukan langsung Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) Jatim Dr. Mia Amiati yang bertempat di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi. Dr. Mia Amiati mengapresiasi atas diluncurkannya RRJ yang ada di setiap kecamatan. Di mana kini Kabupaten menjadi yang terbanyak di Jawa Timur. Mia berharap kepastian hukum pada siapa saja yang mencari keadilan dapat dirasakan masyarakat secara lebih dekat.
“Sasarannya tentu ingin ada kepastian hukum pada para pencari keadilan. Nantinya secara humanis bisa diterapkan keadilan restorasi sesuai syarat yang berlaku,” terang Mia saat ditemui, Selasa (19/7).
Melaksanakan penyuluhan hukum, kata Mia, menjadi hal penting yang harus dilakukan sehingga mencerahkan masyarakat. Sehingga tidak ada yang sampai terjerat hukum karena ketidaktahuan.
Untuk diketahui, dalam pengoperasian RRJ berdasar pada Perja Nomor 15 Tahun 2020, di antaranya tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Selain itu, tersangka juga mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban dan tersangka mengganti kerugian korban. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
“Jadi konsep RRJ ini bukan hanya peristiwa pidana sebelum adanya peristiwa hukum pidana, bisa diupayakan memperoleh keadilan untuk kasus ringan. Di Jatim saat ini RRJ ada 80, terbanyak Kabupaten Malang,” jelasnya. Pihaknya berharap dengan hadirnya konsultasi hukum di RRJ, kasus seperti nenek yang ditahan karena mencuri sebuah kayu bakar tak terjadi lagi. Selama ini, sudah sebanyak empat perkara yang diselesaikan secara damai dengan restorative justice oleh Kejari Kabupaten Malang. Di antaranya, pencurian, pelanggaran lantas, penganiayaan dan KDRT.
Bupati Malang, H.M Sanusi berharap, keberadaan RRJ ini memberikan manfaat bagi keadilan di masyarakat dan bisa menjadi rumah mediasi penyelesaian masalah hukum.
“Tidak hanya dalam sebuah jalur hukum yang harus ditaati, tetapi juga dengan pendekatan nurani dengan pendekatan local wisdom yang tentunya ada syarat yang harus terpenuhi,” kata Sanusi.
Bagi Sanusi, RRJ merupakan terobosan hukum dan kebanggaan bagi masyarakat bila ini dapat berjalan dengan baik. Meski begitu ia menekankan agar masyarakat tetap taat hukum secara komprehensif sehingga mendukung kesadaran akan hukum di Indonesia bisa semakin baik.
“Karena ketaatan terhadap hukum ini adalah kunci dari segalanya dalam membentuk negara yang sejahtera. Tanpa ini, dari pusat sampai ke bawah, Indonesia tidak akan pernah bangkit karena banyak pelanggaran hukum,” jelasnya. (tyo/ggs)