.
Friday, November 22, 2024

Satu Demi Satu, PN Malang Kembali Kosongkan Bangunan Harta Gono Gini Hardi – Valent

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG- PN Malang menyebutkan, eksekusi pengosongan terhadap harta gono – gini alm dr. Hardi Soesanto dan mantan istrinya, FM. Valentina tetap dilakukan, meski masih ada gugatan pembatalan lelang yang dilayangkan ke pengadilan. Hal ini diungkapkan Panitera PN Malang, Rudy Hartono, SH, MH, Rabu (20/7).

“Eksekusi pengosongan ini berdasarkan penetapan Ketua PN Malang Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Malang, perkara antara Heru Santoso, Jalan Welirang Malang sebagai pemohon eksekusi melawan DR. FM. Valentina, beralamat di Oro – Oro Dowo, Kecamatan Klojen,” terangnya saat memimpin eksekusi pengosongan di ruko Jalan Galunggung Malang.

Menurutnya, pelaksanaan eksekusi berdasarkan risalah lelang yang diajukan pemenang lelang. “PN Malang sudah memberi tenggang waktu untuk termohon agar keluar secara sukarela, tapi termohon tidak mempedulikan apa yang disampaikan Ketua PN Malang. Padahal sudah lebih dari delapan hari dari aanmaning ketiga,” ungkapnya.

Rudy, sapaan akrab panitera ini, menyebutkan tiga kali aanmaning dilakukan pada pertama tanggal 10 Mei 2022, kedua tanggal 19 Mei 2022 dan ketiga 30 Mei 2022. “Menurut HIR hukum acara sebenarnya hanya satu kali aanmaning. Pimpinan atau Ketua PN Malang sudah memberikan teguran agar keluar secara sukarela,” tegasnya.

Rudy mengaku, tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi pengosongan, PN Malang sudah mengirimkan surat agar termohon keluar sebelum hari H eksekusi. “Tapi sampai pelaksanaan sekarang, tetap tidak keluar. Kami jalankan eksekusi pengosongan,” tutupnya. Sementara, Lardi, SH, MH, kuasa hukum pemenang lelang menyebut eksekusi tidak ada kendala.

“Ada perlawanan sesaat saja, tapi pengadilan tetap eksekusi. Ingat, perkara yang sudah berjalan 10 tahun ini, sudah sampai tingkat peninjauan kembali dan harta itu memang harus dibagi. Kalau eksekusi, memang jadi kewenangan pengadilan. Sepanjang PN Malang tidak menarik penetapan, ya tetap jalan. Tidak ada alasan lagi untuk tidak dilaksanakan,” paparnya. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img