spot_img
Saturday, October 19, 2024
spot_img

15 ODGJ Bebas Pasung

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG –  Pemerintah Kabupaten Malang mencanangkan Kabupaten Malang Bebas Pasung. Pencanangan itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan RSJ dr Radjiman Widiodiningrat  Senin (25/7) kemarin. Selain itu, pencanangan juga ditandai dengan pelepasan pasung terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) oleh Bupati Malang H.M Sanusi. Salah satu pasien ODGJ yang dilepas pasungnya adalah ND.

“Hari ini ada 15 ODGJ yang dilepas pasungnya secara bersama-sama. 15 ODGJ itu berada di delapan kecamatan di wilayah Kabupaten Malang,’’ kata Sanusi.

- Advertisement -

Ditemui usai melakukan pelepasan pasung di rumah ND, Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Sanusi mengatakan pelepasan pasung ini sebagai bukti tekad pemerintah daerah mewujudkan program   Kabupaten Malang Bebas Pasung.

Dalam keterangannya, Sanusi menyebutkan seluruh masyarakat Kabupaten Malang berhak mendapatkan perlakuan yang wajar. Tidak terkecuali dengan ODGJ.

“Jika mereka ODGJ bukan pasung solusinya. Tapi pengobatan. Disinilah peran pemerintah dibutuhkan,” tambah Sanusi yang kemarin melakukan pelepasan didampingi Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi S. Sos, Dandim 0818 Kabupaten Malang dan Kota Batu Letkol Inf Taufik Hidayat, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Direktur RSJ dr Radjiman Widiodiningrat  dr. Yuniar Sp.KJ, MMRS dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Mursyida.

Dia tidak memungkiri bahwa ekonomi menjadi faktor utama seseorang memasung ODGJ. Tapi hal ini juga tidak dibenarkan. Terlebih saat ini ada beragam fasilitas. Termasuk BPJS yang dapat mencover biaya perawatan pasien ODGJ.

“Jika dia adalah orang tidak mampu cukup melaporkan saja ke desa, selanjutnya desa yang mengurus semuanya,” tambah Sanusi.

Seperti ND, Sanusi mengatakan penanganannya cukup cepat. Bahkan tidak sampai satu minggu, ND bisa dievakuasi ke RSJ untuk perawatan. “Tadinya belum memiliki BPJS. Kemudian oleh kepala desa diurus semuanya. Bekerjsama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, akhirnya ND menjadi peserta BPJS. Untuk biaya preminya juga dicover oleh Dinas Kesehatan,’’ tambahnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Mursyida menyebutkan tahun 2022 sesuai data yang dimilikinya, tetcatat ada 43 ODGJ yang sudah pernah menjalani perawatan di Kabupaten Malang. 15 orang diantaranya kembali dipasung keluarganya, lantatan beragam alasan.

“Sampai dengan Juni kemarin ada 15 ODGJ di Kabupaten Malang yang dipasung. Hari ini secara serentak 14 orang dilepaskan pasungnya kemudian dibawa ke RSJ dr Radjiman Widiodiningrat. Sedangkan satu lagi juga dilepas pasungnya, namun dia tidak dibawa ke RSJ,’’ unkapnya. ODGJ yang dilepas pasungnya namun tidak dibawa ke RSJ berasal dari Kecamatan Kasembon. Keluarga menjamin keselamatan dan kesehatan ODGJ tersebut.

Dia pun mengaku terkait dengan penanganan ODGJ sudah membetuk tim kesehatan jiwa di masing-masing puskesmas. Juga ada Posyandu Jiwa untuk masyarakat.

“Jadi biaya bukan lagi alasan untuk ODGJ mendapatkan perawatan. Karena ada fasilitas, yang bisa dimanfaatkan,” Urainya.

Sementara itu Direktur RSJ dr Radjiman Widiodiningrat dr. Yuniar Sp.KJ, MMRS juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Malang yang mencanangkan Kabupaten Malang Bebas Pasung. Dia berharap pencanangan Kabupaten Malang Bebas Pasung ini betul-betul dapat diwujudkan.

“Tadi sudah bersama-sama melihat pelepasan ODGJ yang dipasung. Semoga ke depannya tidak, ada lagi ODGJ yang dipasung, ” Ungkap Yuniar.

Dia pun mengaku sangat ironis. Lantaran jarak rumah ODGJ dengan RSJ sangat dekat. Seiring dengan itu, dia mengatakan jarak bukanlah kendala. Tapi kemauan dan dukungan wargalah yang dibutuhkan dalam hal ini.

“Kami juga mendapatkan informasi terkait penanganan ODGJ yang berhasil. Yaitu di Dusun Blandit, Desa Dengkol. Ini karena ada dukungan yang baik. Tidak hanya dari masyarakat, tapi juga pemerintah.

Lantaran itulah, Yuniar pun menekankan setelah kerjasama dilakukan, maka selanjutnya ada langkah penanganan konkrit kepada para ODGJ.

Terakhir, Yuniar meminta adanya rumah rehabilitasi untuk ODGJ. Dengan adanya rumah rehabilitas, maka perkembangan ODGJ pun dapat terpantau dan teratasi dengan baik. (Ira/adv/ggs)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img