.
Thursday, December 12, 2024

Tanggungan Matahari Ditaksir Rp 3 M

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Wali Kota Malang Drs H Sutiaji tegas terhadap perjanjian kerja sama (PKS) Pemkot Malang dengan PT Matahari Putra Prima (MPP). Orang pertama di Pemkot Malang ini memastikan proses audit PKS dipercepat.

 “Iya dilakukan pemutusan kerja sama. Karena dia (PT MPP)  sudah tidak sanggup,” tegas Sutiaji, kemarin.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemkot Malang memiliki kerja sama dengan PT MPP. Itu terkait Matahari Department Store yang menempati Pasar Besar Malang (PBM). Belakangan PT MPP sudah tak sanggup melanjutkan kerja sama. Ketidaksanggupan itu sudah disampaikan langsung perwakilan PT MPP kepada Wali Kota Sutiaji beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Sutiaji menjelaskan saat ini audit internal yang dilakukan Inspektorat Kota Malang sedang berlangsung. Tujuannya untuk mengetahui tanggungan apa saja yang belum diselesaikan PT MPP beserta besaran total tanggungan tersebut secara rinci.

Hal inilah yang masih dirinci secara detail oleh pihaknya. Sutiaji mengatakan tim sudah dibentuk dan dilakukan percepatan   menyelesaikan audit.

Saat ditanya biaya tanggungan yang belum dibayarkan PT MPP, Sutiaji menyebut sekitar Rp 3 miliar besarannya. “Taksirannya segitu,” ujar alumnus IAIN Malang ini.

Ia mengatakan bahwa besaran tersebut masih akan kembali dihitung dan dirinci. Karena audit belum selesai sepenuhnya. Hanya saja ia meyakini besaran tanggungan PT MPP yang belum terbayarkan sekitar besaran tersebut.

Sutiaji menjelaskan lagi bahwa tanggungan yang dimaksud diakumulasikan dari uang kontribusi yang tertera dalam PKS. Yakni Uang Kompensasi atau yang disebutnya uang sewa.

“Sesuai di PKS,  itu uang kontribusi mereka karena sewa. Kita melakukan taksiran dari komponen biaya sesuai PKS,” paparnya.

Tidak hanya itu ada beberapa penilaian dalam audit lainnya yang perlu dirinci detail. Salah satunya seperti nilai bangunan gedung Pasar Besar Malang.

Meski belum dijelaskan detail, Sutiaji menegaskan pihaknya merinci apa saja item yang perlu dipertanggungjawabkan oleh pihak ketiga.

Sebelumnya di awal tahun 2022 lalu, manajemen PT MPP menemui Wali Kota Malang Sutiaji. Lalu menyatakan tidak sanggup melanjutkan PKS hingga tahun 2034 mendatang. Maka dari itulah Pemkot Malang melanjutkan dengan proses audit sebagai proses yang harus dilalui sebelum memutus PKS secara resmi.

Sementara itu Malang Posco Media belum bisa mendapatkan konfirmasi atau tanggapan apapun dari PT MPP. Kantor dan manajemen PT MPP di area PBM juga sudah tidak tampak lagi. 

Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Malang Suparno SH MHum mengatakan proses audit masih dikerjakan. Ia belum bisa membeberkan berapa besar biaya tanggungan yang harus dibayar PT MPP. (ica/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img